Sudin KPKP Jaksel Gelar Mobil Klinik Hewan Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali membuka layanan mobil klinik hewan keliling pada Kamis, 22 Oktober 2026. Fasilitas ini untuk memudahkan masyarakat memeriksa hewan kesayangan.

“Halo Sahabat KPKP yuk manfaatkan layanan Mobil Klinik Hewan Layanan ini hadir kembali untuk membantu menjaga kesehatan hewan peliharaan masyarakat di berbagai wilayah Jakarta Selatan,” tulis akun Instagram Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Layanan mobil klinik hewan keliling akan beroperasi di Kantor Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selayan. Layanan ini akan dimulai pukul 08.30-14.30 WIB.

“Pastikan hewan peliharaan Anda dalam kondisi aman dan menggunakan tali pengaman atau carrier selama perjalanan menuju lokasi pelayanan,” tulis akun Instagram Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan.

Dokter hewan memeriksa kondisi kucing di Mobil Klinik Hewan Keliling di Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35 ribu. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing, kambing, maupun sapi sebesar Rp100 ribu.

Tindakan operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu. Layanan sterilisasi yang mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing.

Selain itu, layanan elektromedik berupa ultrasonografi (USG) dikenakan biaya Rp200 ribu. Untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Karhutla Tidak Terjadi Secara Alamiah, Ada Campur Tangan Manusia
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ungkap Ada 11 Korporasi Biang Kerok Karhutla, 3 di Antaranya Asing
• 15 jam lalu
0
thumb
Jelang Duel Kontra PSS, Persik Menguji Ketangguhan Duet Marcelo Djalo dan Park Jun-heong
• 13 jam lalu
0
thumb
Murid TK Dapat Bantuan PIP 2026, Cek Syarat dan Cara Pengusulannya
• 16 jam lalu
0
thumb
Bayang-bayang Karantina Standalone Market Masih Jadi Momok
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.