Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) dengan sejumlah perubahan, mulai dari perluasan jenjang penerima hingga mekanisme penyaluran bantuan.
Mengutip laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan mulai diimplementasikan pada semester II-2026.
1. Penerima PIP diperluas hingga jenjang TK Mengutip laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dan mulai diimplementasikan pada semester II-2026.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, bantuan PIP diperluas untuk murid jenjang prasekolah, yakni taman kanak-kanak (TK).
Sasaran penerima PIP kini mencakup murid mulai jenjang TK hingga SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan. Batas usia penerima ditetapkan mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Sebelumnya, PIP menyasar murid jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan, dengan batas usia 6 hingga 21 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
2. Sekolah bisa mengusulkan calon penerima PIP Sasaran penerima PIP kini mencakup murid mulai jenjang TK hingga SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan. Batas usia penerima ditetapkan mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Sebelumnya, PIP menyasar murid jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan, dengan batas usia 6 hingga 21 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan kewenangan pengusulan calon penerima bantuan. Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi dan mengusulkan murid yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sebelum melakukan pengusulan, sekolah perlu memperbarui dan memvalidasi data murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan target yang tersedia di SIPINTAR. Dinas pendidikan bertugas mengawasi proses tersebut dan memvalidasi daftar prioritas yang diajukan.
Apabila sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan calon penerima sesuai target hingga batas waktu yang ditentukan, dinas pendidikan dapat menyusun daftar prioritas dan mengajukan usulan penerima PIP.
Sebelumnya, kewenangan pengusulan calon penerima berada pada dinas pendidikan, sedangkan sekolah menandai status murid yang dinilai layak menerima PIP melalui Dapodik.
3. Besaran bantuan PIP ditetapkan per semester Sebelum melakukan pengusulan, sekolah perlu memperbarui dan memvalidasi data murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan target yang tersedia di SIPINTAR. Dinas pendidikan bertugas mengawasi proses tersebut dan memvalidasi daftar prioritas yang diajukan.
Apabila sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan calon penerima sesuai target hingga batas waktu yang ditentukan, dinas pendidikan dapat menyusun daftar prioritas dan mengajukan usulan penerima PIP.
Sebelumnya, kewenangan pengusulan calon penerima berada pada dinas pendidikan, sedangkan sekolah menandai status murid yang dinilai layak menerima PIP melalui Dapodik.
Baca Juga :
Cara Cek Bansos Oktober 2026 Lewat HP Pakai NIK KTPAturan baru juga mengubah penetapan nominal bantuan PIP menjadi per semester. Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, berikut besaran bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225 ribu per semester.
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester.
- SMA/SMK/SMALB dan Paket C: Rp900 ribu per semester.
Besaran bantuan per tahun tetap sama untuk jenjang yang sudah tercakup dalam program. Bantuan diberikan per semester, dengan murid kelas awal dan akhir menerima bantuan untuk satu semester, sedangkan murid kelas berjalan dan TK menerima bantuan untuk dua semester.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Seluruh murid yang telah melalui proses verifikasi dan validasi akan ditetapkan dalam satu SK Penetapan Penerima PIP. Surat keputusan tersebut memuat data penerima, termasuk status rekening yang sudah aktif maupun belum aktif.
Dana bantuan disalurkan ke rekening murid penerima yang telah aktif. Murid yang rekeningnya belum aktif harus melakukan aktivasi di bank penyalur sesuai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Apabila rekening belum diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana tetap disalurkan ke rekening penerima sesuai mekanisme yang berlaku. Jika rekening tetap tidak diaktifkan, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara pada waktu yang ditetapkan Puslapdik.
5. Penerima PIP tidak mendapatkan KIP Dana bantuan disalurkan ke rekening murid penerima yang telah aktif. Murid yang rekeningnya belum aktif harus melakukan aktivasi di bank penyalur sesuai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Apabila rekening belum diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana tetap disalurkan ke rekening penerima sesuai mekanisme yang berlaku. Jika rekening tetap tidak diaktifkan, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara pada waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Perubahan lainnya adalah penerima PIP tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Pada ketentuan sebelumnya, penerima PIP dari jalur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memperoleh KIP fisik atau digital.
Dengan aturan baru ini, penetapan penerima PIP mengacu pada mekanisme verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan pihak sekolah perlu memperhatikan perubahan tersebut agar memahami mekanisme pengusulan, penetapan penerima, serta pencairan bantuan PIP sesuai aturan terbaru. (Natasya Dwi Putri)
Dengan aturan baru ini, penetapan penerima PIP mengacu pada mekanisme verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan pihak sekolah perlu memperhatikan perubahan tersebut agar memahami mekanisme pengusulan, penetapan penerima, serta pencairan bantuan PIP sesuai aturan terbaru. (Natasya Dwi Putri)





Komentar (0)