Kapolri Ungkap Ada 11 Korporasi Biang Kerok Karhutla, 3 di Antaranya Asing

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan 11 tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara prosesnya masih berjalan,” kata Suyudi.

Baca Juga :
Prabowo: Usut Tuntas Karhutla, Tindak Pelaku Tanpa Kompromi!

Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka korporasi tambahan di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut hal tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus yang tengah diproses.

Kendati demikian, Suyudi belum membeberkan nama maupun identitas perusahaan yang telah berstatus tersangka tersebut. Ia memastikan informasi lebih rinci akan disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti akan dijelaskan,” tuturnya.

Suyudi menegaskan, langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla menjadi salah satu topik krusial yang dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. “Ya, salah satunya itu,” pungkasnya.

Baca Juga :
Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Hadapi Ujian Berat di Moto3 Australia, Bos Honda Team Asia Soroti Cuaca
• 20 menit lalu
0
thumb
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilangnya
• 55 menit lalu
0
thumb
Alasan Konsumen Kini Lebih Pilih Mobil Terjangkau
• 3 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Sorot Sertifikasi Kelaikan
• 21 jam lalu
0
thumb
Dikaitkan dengan Israel, Malaysia Larang PNS Gunakan Aplikasi Waze
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.