Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Investor Asing

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Tersangka

Suyudi belum memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan.

"Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan)," ujar Suyudi.

Baca juga: Indonesian Government Reveals Why Forest Fires Are Not a National Disaster

Suyudi mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus karhutla tersebut. Ia juga menyebutkan penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala.

"Nggak ada, nggak ada tantangan," imbuhnya.

Tonton juga video "Prabowo Sebut Korporasi Biang Kerok Karhutla: Ini Terorisme Lingkungan"




(rfs/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lille Dibantai Galatasaray, Ancelotti Kritik Calvin Verdonk Cs di Lini Pertahanan
• 35 menit lalu
0
thumb
Foto: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Beras Fortifikasi
• 14 jam lalu
0
thumb
Eks Menkeu RI Usulkan Tambang Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!
• 19 jam lalu
0
thumb
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
• 16 jam lalu
0
thumb
Yusril: Pernyataan Luhut Soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.