Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 1.193 kemasan dari lima produk beras yang diduga dipalsukan oleh salah satu produsen di Pasar Induk Beras Cipinang.
Barang bukti hasil penyitaan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain ribuan kemasan beras, polisi juga menyita satu unit mesin penggilingan beras (rice milling unit) yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 miliar.






Komentar (0)