Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring untuk Awasi Penerbitan Sertifikat Halal

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ombudsman RI (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, baik melalui skema self declare (mandiri) maupun reguler, selama periode Oktober hingga Desember 2026.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menjelaskan posko tersebut menjadi kanal bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kendala pelayanan, terutama usai mundurnya batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang sedianya akan dimulai pada 18 Oktober 2026.

Baca Juga
  • Iran Ancam Putus Kabel Bawah Laut Hormuz, Apa Dampaknya terhadap Timur Tengah dan Dunia?
  • Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga Majalengka
  • KDM: Karhutla Akibat Perencanaan yang Salah

"Halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal," ungkap Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa(20/10/2026).

Oleh karena itu, kata dia, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. - (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Maneger menyebut pembukaan posko pengaduan merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Dia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan agenda strategis nasional Astacita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kedaulatan dan keamanan pangan, serta mengukuhkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global melalui kepastian legalitas dan daya saing produk.

Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ORI menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Logo Halal pada sebuah makanan ringan di Jakarta, Rabu (14/10/2026) - (Republika/Prayogi)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Riau Ratakan Lapak Narkoba di Kampung Panger, 2 Orang Ditangkap
• 35 menit lalu
0
thumb
Anggota DPR Dukung Prabowo Sapu Bersih Mafia Sawit hingga Akar di Balik Karhutla
• 5 menit lalu
0
thumb
Kelompok di Balik Kerusuhan Prancis Diduga Berupaya Memperluas Kekacauan di Eropa, Taipan Pro-Komunis Juga Terlibat
• 11 jam lalu
0
thumb
Gempa M5,4 di Aceh Barat tidak berpotensi tsunami
• 17 jam lalu
0
thumb
Gereja di IKN Direncanakan Jadi Basilika Pertama di Indonesia, Seperti Apa Bentuknya?
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.