KPK memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk hari ini. KPK mencecar para pegawai Summarecon terkait proses suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor ke pejabat Kementerian ATR/BPN.
"Ya tentunya materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan. Bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga masih terus berupaya melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga dua kali pemanggilan, Nusron tak kunjung hadir.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Taufik menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah selanjutnya.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.
(kuf/fca)






Komentar (0)