Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhur Binsar Pandjaitan, terutama terkait penghapusan unsur kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa gagasan mengenai kerugian negara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia diatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Advertisement
"Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi, di mana dalam Undang-Undang Tipikor ada 30 jenis. Dan kemudian juga sudah diserap atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603, 604," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
"Demikian halnya kalau kita melihat histori penanganan perkara di KPK, sudah banyak perkara yang disangkakan dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, kemudian diuji di persidangan dan hakim sudah memutus kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, diketahui mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan atau perekonomian negara, menggantikan posisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kemudian kalau kita melihat secara lengkap terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara juga tidak berdiri sendiri. Ada unsur-unsur pasal seperti perbuatan melawan hukum, kemudian memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut.
Selain itu, Budi mengatakan sangkaan Pasal 2 dan 3 mengenai kerugian negara juga sudah dilakukan pengujian berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi, dan menyatakan bahwa proses-proses hukum yang KPK lakukan khususnya terkait dengan sangkaan pasal kerugian keuangan negara secara sah dan semua terdakwa kemudian juga diputus bersalah.
"Nah, artinya terkait dengan diskursus kerugian keuangan negara sudah firm dan tentunya yang lebih penting untuk penguatan pemberantasan korupsi adalah justru terkait dengan tindak pidana-tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang belum dikriminalisasi atau belum menjadi tindak pidana di Indonesia," terangnya.
Budi juga menjelaskan ada empat tindak pidana dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi yang diatur dalam UNCAC. Yakni foreign bribery atau tindakan memberikan, menawarkan, atau menjanjikan suap kepada pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian mengenai suap di sektor swasta, trading in influence atau perdagangan pengaruh, dan illicit enrichment alias tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
"Tentunya yang kami butuhkan sekarang bukan lagi soal dialektika unsur Pasal 2, Pasal 3, soal kerugian keuangan negara, tapi justru yang lebih penting adalah diskursus soal penguatan pemberantasan korupsi melalui empat tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC itu yang belum dikriminalisasi di Indonesia," ucap Budi.





Komentar (0)