jpnn.com, INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu TA 2022-2025.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu.
BACA JUGA: Kejati Jabar Sebut S Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA: Massa Aksi Desak Kejaksaan Transparan Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Wabup Indramayu
Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.
Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan, Kejati Jabar Siap Hadapi
"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina





Komentar (0)