Polri Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Perusahaan Asing

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total entitas bisnis tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, kepolisian hingga saat ini belum mengungkapkan daftar rincian identitas korporasi yang terlibat kepada publik.
 

Baca Juga :

Polda Kalteng Tetapkan 2 Korporasi Sawit dan 47 Orang Tersangka Karhutla


Suyudi memastikan bahwa seluruh proses penanganan hukum dan penyidikan kasus karhutla ini berjalan lancar tanpa mengalami hambatan.

"Untuk karhutla, kita telah menetapkan ya 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA ya, asing. Ada tiga negara ya, sementara ini masih dalam pemeriksaan kita," ujar Suyudi dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB Terbuka Terima Bantuan Asing untuk Atasi Karhutla
• 3 jam lalu
0
thumb
Michael Carrick Bicara soal Kemungkinan Manchester United Catat Kemenangan dengan Clean Sheet Kontra Como
• 12 jam lalu
0
thumb
Serangan Israel Tewaskan Tujuh Warga Palestina Termasuk Dua Anak-anak
• 18 jam lalu
0
thumb
Hari Santri Nasional 2026, Santri di Sidoarjo Diajak Tertib Berlalu Lintas
• 11 jam lalu
0
thumb
KPK Telusuri Asal-usul Rp250 Juta dari PCNU Nias dalam Penyidikan Kasus ATR/BPN
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.