Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri menyebut Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Suyudi ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam, seperti dilaporkan Antara.
Suyudi belum bersedia mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyelidikan kasus karhutla masih berlangsung dan tidak menghadapi tantangan.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tutur Suyudi menambahkan.
Sebelumnya, Suyudi mengumumkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10/2026), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Saat itu, Suyudi menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti yang dibutuhkan penyidik terpenuhi.
Ia juga menegaskan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi. (ant/ham)





Komentar (0)