Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Fasilitas pinjaman baru tersebut diterima oleh perseroan dan empat anak usahanya.

Centratama (CENT) Refinancing Pinjaman Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo EMA Diperpanjang hingga 2031 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) melakukan pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas pinjaman yang telah ada dengan nilai total Rp12,48 triliun. 

Fasilitas pinjaman baru tersebut terdiri dari Fasilitas A senilai Rp2,99 triliun dan Fasilitas B sebesar USD527,25 juta atau setara Rp9,49 triliun, dengan mengacu pada kurs Jisdor Bank Indonesia per 20 Oktober 2026.

Fasilitas pinjaman baru tersebut diterima oleh perseroan dan anak usahanya, PT Network Quality Indonesia (NQI), PT Centratama Menara Indonesia (CMI), PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco (EMA).

Sejumlah lembaga keuangan bertindak sebagai kreditur dalam fasilitas tersebut, antara lain Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd, Natixis, Banco Santander, Deutsche Bank, MUFG Bank, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Societe Generale, ING Bank, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan CIMB Bank Berhad.

"Pelaksanaan perjanjian fasilitas pinjaman baru tersebut tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha CENT," tulis manajemen CENT dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/10/2026).

Perseroan akan menggunakan dana dari fasilitas pinjaman baru ini untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas sebelumnya. Dana itu juga dialokasikan untuk membayar biaya, ongkos, dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan perjanjian fasilitas baru.

Selain itu, dana pinjaman akan digunakan untuk membayar seluruh jumlah yang terutang, termasuk biaya pemutusan, kepada mitra pengimbang lindung nilai berdasarkan perjanjian lindung nilai pengguliran (rollover hedging) yang melibatkan CMI. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari pengakhiran perjanjian lindung nilai tersebut.

Dalam rangkaian transaksi ini, para pihak dalam Instrumen Utang EMA juga menyepakati perpanjangan tanggal jatuh tempo utang. Semula, instrumen utang tersebut jatuh tempo pada 30 Juni 2027, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2031.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Negara dalam Mode Survival: Kepentingan Rakyat yang Utama!
• 8 jam lalu
0
thumb
Tangis Zaskia Adya Mecca Pecah saat Jadi Relawan Karhutla Kalimantan, Akui Pilu Lihat Kondisi Warga: Nggak Layak Buat Hidup
• 13 jam lalu
0
thumb
Malaysia Antisipasi Dampak Negatif Kabut Asap terhadap Sektor Pariwisata
• 13 jam lalu
0
thumb
Arnol Sinaga Apresiasi Kapolri dan Jajaran Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp9 Miliar
• 12 jam lalu
0
thumb
IPB University Ajak 35 Mahasiswa dari Berbagai Negara Eksplorasi Laut Wakatobi, Pelajari Terumbu Karang hingga Kehidupan Masy
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.