Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (21/10), usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.

Meskipun telah menetapkan status tersangka, Suyudi belum bersedia membeberkan detail nama-nama perusahaan tersebut. 

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan sejauh ini tidak menemui kendala berarti. 

"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tegasnya.

Sebelumnya, Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan status 98 laporan polisi terkait korporasi yang diduga terlibat karhutla ke tahap penyidikan. 

Sejak Senin (19/10), penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya akan dibebankan kepada entitas perusahaan semata. 

Pihak-pihak di balik layar, seperti pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, juga bisa diseret ke meja hijau.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," pungkas Suyudi Ario Seto. (ant/dpi)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Identitas Tersangka Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan Terungkap
• 8 jam lalu
0
thumb
Angka Kemiskinan di Jakarta Turun di Bawah 4 Persen, Pramono: Pertama Kali di Ibu Kota
• 13 jam lalu
0
thumb
Calvin Verdonk starter, Lille takluk 2-4 dari Galatasaray di kandang
• 1 jam lalu
0
thumb
KPK Tegaskan Nusron Wahid Tak Dicekal ke Luar Negeri: Masih Berstatus Saksi
• 9 jam lalu
0
thumb
Perempuan Diingatkan Rutin Cek Kesehatan dan Vaksinasi HPV
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.