JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," lanjutnya.





Komentar (0)