Wakil Bupati Indramayu Ditahan Terkait Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dikutip dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Perbuatan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar.

Baca Juga :

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melangsungkan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.

Saat ini, Syaefudin dan IH dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 9 November 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Bongkar Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Riau, 6.500 Liter Disita
• 18 jam lalu
0
thumb
Gus Muhaimin Bantu 34 Ribu Warga Tanjab Barat yang Kesulitan Air Bersih
• 52 menit lalu
0
thumb
Bapanas Temukan Kandungan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi Bermasalah
• 13 jam lalu
0
thumb
Perguruan Tinggi bakal Digandeng Rumuskan Kebijakan terkait Jalan Tol
• 15 jam lalu
0
thumb
11 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, 3 Perusahaan Asing
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.