JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, buka suara soal pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (NW).
Ia menjelaskan alasan KPK tidak mencekal Nusron adalah karena statusnya. Menurutnya, aturan pencekalan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan sebelumnya," ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, KPK akan mengatur jadwal pemanggilan Nusron secepatnya.
Budi menegaskan KPK akan menyampaikan kepada publik jika sudah ada jadwal pemanggilan kembali Nusron.
Baca Juga: Nusron Wahid Muncul di Sidang Kabinet setelah 2 Kali Tak Hadiri Panggilan KPK
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif jika dipanggil kembali.
"Kami tentu juga berharap nanti saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Menurutnya, keterangan Nusron Wahid diperlukan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.
Nusron Tak Hadiri 2 Kali Panggilan KPKDilansir KompasTV, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama dari KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026 dengan alasan ada agenda lain.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," terang juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Baca Juga: Praktisi Hukum Nilai KPK Perlu Panggil Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya
Dalam pemanggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Nusron mengirim surat untuk meminta penundaan.
"Terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nusron
- nusron wahid
- kpk
- pencekalan
- pencegahan ke luar negeri
- pencekalan nusron wahid






Komentar (0)