KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di UU Tipikor, Ini Alasannya

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan Putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).

Setyo menyebut unsur kerugian negara sangat penting untuk menghadapi berbagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai makin canggih dan rumit.

Baca Juga :
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara

"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo.

Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi secara khusus dalam UU Tipikor. Hal tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian jika pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menjelaskan, terdapat beberapa bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, seperti penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

Baca Juga :
Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara

"Ada urgensi yang lebih mendesak karena belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yaitu: foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector, dan illicit enrichment. Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur," tandasnya.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Forek Hulu Migas 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Perkuat Industri Hulu Migas Nasional
• 6 jam lalu
0
thumb
Bagaimana Kondisi Bahasa Daerah di Indonesia Saat Ini, Bahasa Mana Saja yang Terancam Punah?
• 3 jam lalu
0
thumb
Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Akan Ditentukan Hari Ini, Ada Masalah Apa?
• 6 jam lalu
0
thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk
• 10 jam lalu
0
thumb
French Open 2026: Kejutan, Ubed Singkirkan Jonatan Christie di 32 Besar
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.