Bareskrim Usut 5 Merek Beras Fortifikasi, Peredaran Produk Ditaksir Rp69,9 Miliar

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. Produk yang dipersoalkan berasal dari lima merek yang diproduksi PT DTA, dengan nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah tim Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pememeriksaan dan pengujian terhadap sampel beras fortifikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah tim Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pememeriksaan dan pengujian terhadap sampel beras fortifikasi.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi pada lima merek beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Kelima merek yang menjadi objek penyidikan yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Suhasto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suhasto menjelaskan, PT DTA diduga memproduksi beras fortifikasi dalam jumlah besar selama periode April hingga Agustus 2026. Total produksi perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta kilogram atau sekitar 2.500 ton.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis dari produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.

Selain beras, polisi menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi perusahaan. Keterangan ahli perlindungan konsumen juga dimintai untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan peredaran produk tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, komposisi, atau keterangan yang dinyatakan pada label dan informasi produk.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka saat konferensi pers berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Developer Iseng Instal iOS 16 di Redmi Note 12, Ternyata Bisa!
• 8 jam lalu
0
thumb
Jangan Bikin Rusak Negara, PDIP Sentil Calon Pemimpin Instan Lewat Sekolah Partai
• 6 jam lalu
0
thumb
Kriminal kemarin, ledakan Cimanggis bukan bom hingga penembakan polisi
• 20 jam lalu
0
thumb
Debut Asian Para Games 2026, Michael amankan medali perak tolak peluru
• 19 jam lalu
0
thumb
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 5,75 Persen
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.