Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan pemerintah akan membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional untuk memastikan implementasi regulasi AI dapat berjalan dengan efektif.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi, Irma Handayani, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika Kecerdasan Artifisial.
"Bagaimana memastikan kedua Perpres, peta jalan ini bisa diimplementasikan? Tentunya kita perlu orkestrasi. Di rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial, kita menyebutkan perlu membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional," kata Irma di acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perpres AI dinantikan industri jadi arah pengembangan AI nasional
Irma menjelaskan bahwa sejumlah negara lain telah memiliki lembaga khusus untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan AI, seperti Malaysia yang mendirikan National AI Office.
Ia menilai, inisiatif AI di Indonesia yang tersebar di berbagai lintas sektor kementerian dan lembaga sudah berjalan baik. Dengan demikian, pemerintah merancang Perpres AI agar pengembangan inovasi AI dapat dikoordinasikan dan dibangun bersama-sama.
Peta Jalan AI Nasional dirancang untuk mendorong inovasi dan membangun fondasi ekosistem AI melalui pilar talenta, riset, serta infrastruktur dan data.
Di sisi lain, Irma menyoroti bahwa AI tidak hanya membawa manfaat peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya, tetapi juga memiliki risiko-risiko tertentu.
Oleh karena itu, rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial disiapkan untuk mengawal penyelenggaraan dan pemanfaatan AI agar tetap berjalan secara etis dan bertanggung jawab.
Baca juga: Wamenkomdigi jelaskan alasan regulasi AI dituangkan dalam perpres
Lebih lanjut, Irma menegaskan bahwa Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional ini tidak hanya akan diisi oleh perwakilan kementerian dan lembaga, tetapi juga merangkul seluruh pemangku kepentingan.
"Di sana juga ada pelaku usaha, pelaku industri, akademisi, asosiasi, bahkan organisasi masyarakat sipil dan media," paparnya.
Pemerintah berharap begitu Perpres AI ditetapkan Presiden, kolaborasi berbagai pihak melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional dapat segera dimulai.
"Harapannya apabila Perpres ini sudah ditetapkan, sudah ditandatangani Presiden, sehingga kita bisa jalankan bersama-sama melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial," kata Irma.
Baca juga: Kemkomdigi sebut peraturan AI nasional untuk mendorong produktivitas
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI
Baca juga: Menkomdigi ungkap perkembangan teranyar Perpes tata kelola AI
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi, Irma Handayani, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika Kecerdasan Artifisial.
"Bagaimana memastikan kedua Perpres, peta jalan ini bisa diimplementasikan? Tentunya kita perlu orkestrasi. Di rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial, kita menyebutkan perlu membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional," kata Irma di acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perpres AI dinantikan industri jadi arah pengembangan AI nasional
Irma menjelaskan bahwa sejumlah negara lain telah memiliki lembaga khusus untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan AI, seperti Malaysia yang mendirikan National AI Office.
Ia menilai, inisiatif AI di Indonesia yang tersebar di berbagai lintas sektor kementerian dan lembaga sudah berjalan baik. Dengan demikian, pemerintah merancang Perpres AI agar pengembangan inovasi AI dapat dikoordinasikan dan dibangun bersama-sama.
Peta Jalan AI Nasional dirancang untuk mendorong inovasi dan membangun fondasi ekosistem AI melalui pilar talenta, riset, serta infrastruktur dan data.
Di sisi lain, Irma menyoroti bahwa AI tidak hanya membawa manfaat peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya, tetapi juga memiliki risiko-risiko tertentu.
Oleh karena itu, rancangan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial disiapkan untuk mengawal penyelenggaraan dan pemanfaatan AI agar tetap berjalan secara etis dan bertanggung jawab.
Baca juga: Wamenkomdigi jelaskan alasan regulasi AI dituangkan dalam perpres
Lebih lanjut, Irma menegaskan bahwa Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional ini tidak hanya akan diisi oleh perwakilan kementerian dan lembaga, tetapi juga merangkul seluruh pemangku kepentingan.
"Di sana juga ada pelaku usaha, pelaku industri, akademisi, asosiasi, bahkan organisasi masyarakat sipil dan media," paparnya.
Pemerintah berharap begitu Perpres AI ditetapkan Presiden, kolaborasi berbagai pihak melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional dapat segera dimulai.
"Harapannya apabila Perpres ini sudah ditetapkan, sudah ditandatangani Presiden, sehingga kita bisa jalankan bersama-sama melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial," kata Irma.
Baca juga: Kemkomdigi sebut peraturan AI nasional untuk mendorong produktivitas
Baca juga: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI
Baca juga: Menkomdigi ungkap perkembangan teranyar Perpes tata kelola AI






Komentar (0)