Tanya Hukum: Parkir Liar Rp 2.000 Adalah Tindak Pidana Ringan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Minimarket memasang tulisan “PARKIR GRATIS”, tetapi seorang juru parkir liar justru meminta uang Rp 2.000 secara paksa. Praktik tersebut nampaknya banyak terjadi di berbagai daerah.

Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring)? Atau justru ada ketentuan pidana lain yang lebih tepat untuk diterapkan?

Nominalnya mungkin kecil, tetapi persoalan hukumnya tidak sesederhana itu. Pertanyaan pun muncul, seperti di mana batas antara pungutan liar, pemaksaan, dan tindak pidana?

Apakah pelaku parkir liar yang maksa minta uang Rp 2.000 ini bisa dipidana?

Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama advokat Paolo Omar Sihotang S.H. dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (21/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Isu Pengurangan Poin terhadap Persija Kembali Mencuat, Shin Tae-yong Luapkan Unek-uneknya Jelang Lawan Arema FC
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Pengembalian Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Terkait Apa?
• 8 jam lalu
0
thumb
Foto: Karisma Evi Tiarani Ukir Sejarah, Emas Asian Para Games dan Rekor Dunia
• 4 jam lalu
0
thumb
Rudy Memuji Presiden Prabowo soal Honorer jadi PPPK, Berharap Ada Lagi Terobosan Besar
• 11 jam lalu
0
thumb
ASI: Kepercayaan ke Prabowo-Gibran 61,4 Persen, Kepuasan Beda Angka
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.