JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang sejumlah Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan setelah adanya inisiatif dari pihak terkait. Diduga uang itu terkait Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, pada Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser dari Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dianalisis keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dijelaskan Budi, jika nantinya berkaitan dengan perkara dimaksud, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti.
"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Adapun kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus ini, KPK setidaknya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yakni, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yakni Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin selaku pihak swasta, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta.
Terhadap para tersangka, KPK telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Pakar TPPU Dorong KPK Telusuri Dugaan Aliran Korupsi ATR/BPN ke Ormas dan Partai
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- pengembalian uang
- pcnu nias
- kasus korupsi atr bpn
- muktamar nu






Komentar (0)