JAKARTA, KOMPAS — Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik dari pemerintah tidak hanya dialami para guru non-aparatur sipil negara. Para dosen berstatus non-aparatur sipil negara juga mulai mengalami keterlambatan pembayaran sertifikasi dosen maupun tunjangan kehormatan guru besar.
“Untuk September belum dibayar, biasanya akhir bulan sudah ditransfer ke rekening. Katanya akan di-double pada bulan Oktober nanti,” kata L, seorang dosen di perguruan tinggi swasta, di Jakarta Timur, pada Rabu (21/10/2026).
Mulai tak lancarnya pembayaran sertifikasi dosen (serdos) sebesar satu kali gaji pokok setara pegawai negeri sipil, membuat L menjadi gundah. “Sedih banget dengan kondisi kesejahteraan dosen. Apalagi sekitar enam bulan ini gaji para dosen di kampus kami dipotong,” kata L.
Menurut L, gaji yang diterima tiap bulan dari kampus sebesar Rp 5.267.000. Sudah enam bulan terakhir gajinya dipotong Rp 1 juta.
“Bulan ini dipotong lagi. Jadi saya terima gaji sekarang hanya Rp 3,1 juta. Ini sudah tujuh bulan pemotongan. Sekarang serdos juga terlambat. Padahal, para dosen juga kan harus membiayai sekolah anak-anaknya,” ujar L, dosen yang mengajar di kampus calon guru ini.
Pemotongan gaji saat penerimaan mahasiswa baru, lanjut L, karena jumlah mahasiswa baru yang mendaftar menurun. “Semua dosen pasrah saja. Berharap bisa selamat dengan tunjangan serdos, tapi juga mulai terlambat,” ujarnya.
Pada Rabu siang, ujar L, di grup dosen disampaikan postingan informasi terkait pencairan tunjangan serdos di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III (DKI Jakarta) yang terlambat. Isinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan tunjangan serdos.
Keterlambatan disebabkan kendala teknis antarmuka pemrograman aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau API PDDikti. Saat ini kondisi sistem membaik dan pencairan tunjangan sertifikasi dosen dalam proses.
“ Keterlambatan disebabkan kendala teknis antarmuka pemrograman aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau API PDDikti. Saat ini kondisi sistem membaik dan pencairan tunjangan sertifikasi dosen dalam proses. Insya Allah beberapa hari ke depan tunjangan masuk ke rekening masing-masing dosen,” demikian pesan yang disebarkan ke grup dosen di kampus L pada siang ini.
Sementara itu Kepala LL DIKTI Wilayah VI Aisyah Endah Palupi, melalui laman resmi, mengumumkan penundaan pembayaran tunjangan serdos dan tunjangan kehormatan guru besar (TKGB) non-PNS di PTS di wilayah Jawa Tengah.
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2026, penundaan pembayaran bagi dosen ini karena belum tersedianya anggaran yang mencukupi untuk pembayaran tunjangan serdos maupun TKGB bagi dosen non-PNS pada perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah.
“Pembayaran TPD/serdos dan TKGB bagi dosen non-PNS untuk bulan Oktober 2026 mengalami penundaan dan belum dapat dilaksanakan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan,” kata Aisyah dalam suratnya.
Lebih lanjut, LLDIKTI Wilayah VI mengusulkan penambahan anggaran pembayaran tunjangan serdos dan TKGB sejak Juli 2026. Hingga surat pemberitahuan disampaikan, usulan penambahan anggaran itu dalam pembahasan dan tindak lanjut pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Keuangan.
“Pembayaran TPD dan TKGB akan segera diproses setelah penambahan anggaran disetujui dan tersedia untuk digunakan,” katanya.
Secara terpisah, Kepala LL Dikti Wilayah XVI (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah) Munawir Sadzali Razak mengutarakan, hingga kini pembayaran serdos untuk dosen PTS di wilayah ini lancar. “Tunjangan profesi dosen PTS kami sudah terbayar ke rekening dosen tanggal 13 Oktober lalu,” ungkapnya.
Demikian juga pembayaran tunjangan serdos untuk dosen berstatus ASN hingga kini tidak terkendala. “Sampai saat ini dosen ASN lancar untuk pembayaran tunjangan serdos,” kata Ketua Umum Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan.
Pemberian tunjangan serdos diberikan pada dosen di PTN maupun di PTS yang telah lulus uji kompetensi. Pada tahun 2025, sebanyak 15.000 dosen lulus uji kompetensi, yang berimplikasi pada peningkatan anggaran serdos dosen di Kemendiktisaintek karena harus dibayarkan mulai tahun 2026.
Berdasarkan Buku Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 oleh Kemendiktisaintek, ada sebanyak 328.241 dosen yang mengajar di 4.303 PTN dan PTS. Jumlah ini naik dari tahun 2024 sebanyak 303.067 dosen. Peningkatan ini karena jumlah program studi bertambah meski terjadi pengurangan jumlah perguruan tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan.






Komentar (0)