Industri Manufaktur, Tulang Punggung yang Sakit Punggung

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang membelit industri manufaktur nasional. Persoalan itu, antara lain, kepastian aturan main, pasokan energi, dan kebijakan impor yang berpotensi menggerus nilai tambah domestik.

Industri manufaktur punya posisi strategis dalam agenda pembangunan pemerintahan Prabowo. Melalui hilirisasi dan industrialisasi, pemerintah berupaya memperbesar nilai tambah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Baca JugaDaya Tahan Teruji, Daya Saing Diuji

Industri juga diharapkan menjadi salah satu penggerak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Namun, ambisi tersebut akan sulit diwujudkan apabila sektor yang diandalkan justru harus terus berjuang menghadapi mahalnya biaya produksi, ketidakpastian kebijakan, dan persaingan dengan produk impor.

Dalam dua tahun terakhir, ada banyak persoalan yang memperlihatkan kesenjangan antara agenda industrialisasi dan realitas di lapangan.

Persoalan struktural itu adalah ketidakpastian regulasi dan tingginya biaya berusaha. Industri membutuhkan kepastian mengenai aturan, perizinan, perpajakan, energi, perdagangan, dan kebijakan ketenagakerjaan untuk menyusun rencana bisnis jangka panjang.

Ketika aturan berubah-ubah atau pelaksanaannya berbeda antara pemerintah pusat dan daerah atau antarkementerian/lembaga, perusahaan yang harus menanggung biaya tambahan untuk menyesuaikan kegiatan usaha.

Permasalahan struktural ini menjadi salah satu yang disorot oleh peneliti Centre of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus.

Dalam diskusi bertema ”Evaluasi Ekonomi 2 Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo”, Selasa (20/10/2026), secara hibrida, Ahmad menilai, persoalan mendasar pembangunan industri nasional terletak pada belum terintegrasinya berbagai instrumen kebijakan untuk menghasilkan perubahan struktural. Kebijakan perindustrian, perdagangan, investasi, energi, perpajakan, dan pembiayaan belum selalu bergerak dalam satu arah.

Survei BIG Consensus 2026 terhadap 58 responden dari asosiasi industri menunjukkan, 34,48 persen responden menilai regulasi kurang konsisten dan 20,69 persen menilai sangat tidak konsisten. Selain itu, 43 persen responden menilai kebijakan pemerintah belum efektif mendorong daya saing industri.

”Industri tidak bisa tumbuh sendirian tanpa adanya dukungan dari sisi luar industri. Industri disuruh lari kencang, tapi tidak didukung. Kementerian Perindustrian mau melakukan banyak hal, tetapi tidak dibekali amunisi yang cukup,” ujar Ahmad.

Baca JugaMemanaskan Lagi Mesin Utama Ekonomi Sebelum Terlambat (13)

Pemerintah juga telah berupaya menarik investasi melalui berbagai insentif, antara lain, tax allowance dan tax holiday. Insentif fiskal dapat memperbaiki perhitungan kelayakan investasi, terutama bagi proyek dengan kebutuhan modal besar. Namun, keringanan pajak tidak selalu cukup untuk mengatasi ketidakpastian hukum, panjangnya proses perizinan, dan perbedaan interpretasi regulasi di lapangan.

Bagi investor, keputusan membangun pabrik tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang ditawarkan. Mereka juga memperhitungkan apakah izin dapat diperoleh sesuai jadwal, apakah kebijakan akan tetap berlaku selama masa investasi, apakah bahan baku dan energi tersedia, serta apakah biaya logistik memungkinkan produk dijual dengan harga bersaing.

Ketidakpastian pada faktor-faktor tersebut dapat membuat proyek ditunda atau dialihkan ke negara lain yang menawarkan lingkungan usaha lebih terprediksi.

Masalah ini menjadi semakin berat ketika berbagai aturan saling tumpang tindih. Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies Yose Rizal Damuri menyoroti banyaknya regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan usaha. Perkiraan jumlahnya sekitar 20.000. Ini menggambarkan besarnya pekerjaan rumah untuk menyederhanakan tata kelola.

Persoalannya bukan semata-mata jumlah peraturan, melainkan juga konsistensi substansi, kejelasan kewenangan, dan kemudahan pelaksanaannya.

Reformasi regulasi, menurut Yose, tidak dapat berhenti pada undang-undang atau peraturan pemerintah. Kerumitan kerap muncul pada tingkat peraturan menteri, petunjuk teknis, serta ketentuan pelaksana di daerah. Penyederhanaan yang tidak menyentuh lapisan tersebut berisiko hanya mengubah bentuk birokrasi tanpa benar-benar mengurangi beban yang ditanggung perusahaan.

Kepastian regulasi juga berkaitan erat dengan struktur investasi yang masuk ke Indonesia. Industri ekstraktif dan sektor padat modal umumnya memiliki karakteristik investasi yang berbeda dari industri padat karya.

Industri alas kaki, garmen, dan tekstil, misalnya, sangat sensitif terhadap biaya tenaga kerja, energi, logistik, dan perubahan kebijakan. Selisih biaya yang relatif kecil dapat menentukan apakah pesanan produksi ditempatkan di Indonesia atau dialihkan ke negara pesaing.

Berdasarkan data survei Business Ready Bank Dunia dan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia, biaya logistik Indonesia mencapai 14,29 persen dari produk domestik bruto. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, Filipina, dan India yang masing-masing sekitar 13 persen, serta Singapura sebesar 8 persen. Selisih ini menunjukkan bahwa perpindahan barang di Indonesia masih menyerap biaya ekonomi yang besar.

Sementara itu, suku bunga pinjaman industri di Indonesia berada pada kisaran 8-14 persen, jauh di atas kisaran 4-6 persen yang disebut berlaku di negara-negara ASEAN. Perbedaan tersebut menambah beban bagi perusahaan yang hendak memperbarui mesin, meningkatkan produktivitas, atau memperluas kapasitas produksi.

Energi

Dari permasalahan tumpang tindih kebijakan hingga banyaknya aturan atau regulasi menyebabkan industri menjadi korbannya. Contoh paling nyata di lapangan terjadi di bidang energi. Belum lama, gangguan pasokan gas dan mahalnya harga energi menjadi salah satu ujian paling nyata bagi konsistensi kebijakan industrialisasi.

Bagi industri yang mengandalkan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi, kepastian pasokan bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan penentu biaya produksi, keberlanjutan usaha, dan kemampuan memenuhi permintaan pasar.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 281 K/2026 mengenai penyesuaian daftar penerima dan alokasi volume harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sektor industri tertentu. Pelaku usaha berharap kebijakan ini menjamin ketersediaan gas dengan harga yang lebih kompetitif bagi industri prioritas.

Masalahnya, kebijakan itu tidak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh industri. Pelaku industri menyuarakan masalah gas pada Februari, Mei, dan Agustus 2025. Keluhan serupa kembali muncul pada Januari, Maret, Mei, Juni, September 2026.

Ketika alokasi yang dijanjikan tidak sejalan dengan pasokan aktual, perusahaan tetap harus menanggung konsekuensi ekonomi dari kekurangan gas, baik melalui pembelian energi yang lebih mahal, pengurangan produksi, maupun penyesuaian jadwal operasional.

Baca JugaPasokan Gas Terganggu, Manufaktur Nasional Gelagapan 

Masalah yang berulang menciptakan ketidakpastian yang harus diperhitungkan oleh dunia usaha dalam setiap keputusan produksi dan investasi. Gangguan pasokan juga dapat menurunkan utilisasi kapasitas pabrik.

Mesin dan tenaga kerja, yang seharusnya digunakan untuk menghasilkan produk, tidak dapat bekerja optimal ketika bahan baku atau energi tidak tersedia sesuai kebutuhan. Jika kondisi tersebut berlangsung berulang, industri berpotensi menunda ekspansi, mengurangi jam kerja, atau bahkan potensi pengurangan tenaga kerja.

Situasi ini sekaligus menguji komitmen pemerintah, terutama Prabowo, terhadap ketahanan dan kemandirian energi.  

Impor

Masalah selanjutnya terkait pendalaman industri dan kebijakan impor. Salah satu contohnya kebijakan pengadaan kendaraan niaga untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada awal 2026, pemerintah memutuskan mengimpor 105.000 kendaraan niaga melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) dalam bentuk utuh (completely built up/CBU).

Pengadaan atau impor oleh PT Agrinas itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca JugaImpor 105.000 Pikap untuk Koperasi Merah Putih Ancam Industri Otomotif, Pemerintah Diminta Batalkan

Impor kendaraan niaga itu menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kebijakan pemerintah memperhitungkan pendalaman atau kemampuan industri domestik dan dampak ekonomi yang dapat dihasilkan apabila pengadaan dilakukan di dalam negeri?

Indonesia memiliki basis produksi otomotif, jaringan pemasok komponen, tenaga kerja terampil, serta fasilitas manufaktur yang terhubung dengan rantai pasok global. Industri otomotif nasional juga telah mengekspor kendaraan ke banyak negara.

Kebutuhan kendaraan niaga dalam jumlah besar semestinya menjadi peluang untuk memperkuat kapasitas produksi domestik, sepanjang spesifikasi, harga, volume, dan waktu pengiriman dapat dipenuhi oleh produsen nasional.

Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan perhatian khusus terhadap impor kendaraan itu. Agus menyampaikan keberatan terhadap impor kendaraan pikap tersebut. Menurut dia, industri otomotif nasional mampu memproduksi kendaraan yang dibutuhkan.

Pemenuhan kebutuhan melalui impor berpotensi membuat nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dinikmati oleh industri di luar negeri.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Centre of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, potensi kerugian terhadap produk domestik bruto akibat impor tersebut dapat mencapai Rp 39 triliun. Sekitar 330.000 pekerja di sektor otomotif, termasuk di pabrik, bengkel, dan toko suku cadang, juga diperkirakan berisiko kehilangan pekerjaan.

Baca JugaProyeksi Ekonomi 2026: Manufaktur Terimpit Birokrasi-Regulasi

Dampak kebijakan impor juga tidak terbatas pada produsen kendaraan. Industri otomotif memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari industri logam, komponen, ban, kaca, plastik, hingga jasa logistik dan distribusi.

Menurut Direktur Celios Bhima Yudhistira, secara luas dalam pendalaman industri, ketika permintaan pemerintah tidak mengalir kepada produsen dalam negeri, peluang produksi bagi mata rantai pemasok domestik ikut berkurang. Sebaliknya, pengadaan dari industri nasional berpotensi menciptakan efek berganda melalui pembelian komponen, pembayaran upah, aktivitas distribusi, dan penerimaan pajak.

Di sinilah persoalan konsistensi kebijakan menjadi penting. Prabowo menempatkan hilirisasi dan industrialisasi sebagai bagian dari agenda untuk memperluas kesempatan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi.

”Namun, jika kebutuhan berskala besar yang berpotensi dipenuhi industri domestik justru diarahkan kepada produk impor, permintaan yang seharusnya menjadi pengungkit industrialisasi malah menjadi kebocoran nilai tambah ke luar negeri,” kata Bhima saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa.

Jika kementerian yang membina industri mendorong penggunaan produk yang dibuat di dalam negeri, tetapi pelaksanaan program di sektor lain tidak sejalan, tujuan industrialisasi akan sulit dicapai.

Persoalan energi, impor, dan regulasi akhirnya bermuara pada satu pertanyaan, seberapa jauh industri manufaktur mampu menjalankan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi? Memasuki semester II 2026, utilisasi industri manufaktur nasional masih berada pada level 61,8 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa kapasitas produksi yang tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Namun, ketika utilisasi yang terbatas berjalan bersamaan dengan kenaikan biaya produksi, persaingan impor, dan ketidakpastian usaha, kondisi tersebut bisa dibaca sebagai sinyal bahwa kemampuan industri untuk berekspansi masih menghadapi hambatan.

Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa industrialisasi bukan sekadar agenda politik, melainkan strategi pembangunan yang dijalankan secara konsisten.

Ketika industri diminta menjadi tulang punggung perekonomian, pemerintah harus memastikan tulang punggung itu tidak terus dibebani biaya energi yang tinggi, keputusan impor yang melemahkan pasar domestik, dan regulasi yang menyulitkan ekspansi.

Alih-alih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, industri justru berisiko terus mengalami sakit punggung akibat beban struktural yang tak kunjung diangkat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tekan Karhutla, Kemenhut Maksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
• 7 jam lalu
0
thumb
Daftar Lokasi Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026, Lengkap dengan Jalan Alternatif
• 18 jam lalu
0
thumb
Libatkan Gegana, Polda Jateng Olah TKP Kasus Eks Napiter Bakar Warung Babi
• 11 jam lalu
0
thumb
Kasus Muntaber di Tangsel Bertambah Jadi 176 Orang
• 12 jam lalu
0
thumb
Dipanggil Timnas Hong Kong Senior, Adik Mitchell Baker Malah Gabung TC Timnas Indonesia U-20
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.