JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, dengan tegas menyampaikan karhutla tidak boleh dinormalisasikan sebagai bencana tahunan.
"Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasikan sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Sebab itu, pihaknya meminta kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus terulang.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Perlindungan Warga Jadi Prioritas
"Muhammadiyah siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan," tuturnya.
Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang.
"Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun tetapi dilarang berbuat kerusakan. Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan," ujarnya.
"Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat."
Menurutnya, karhutla yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya.
Meski demikian, kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan.
Muhammadiyah mendesak agar praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh.
"Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas," ucapnya.
"Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu."
Terkait hal tersebut, Muhammdiyah meminta pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat.
"Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama," ujarnya.
Pemerintah pun diminta menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pembakaran-Kelalaian Sebabkan Karhutla
Di sisi lan, Muhammdiyah menilai perlu adanya pembenahan tata kelola dan memastikan pencegahan yang berkelanjutan.
"Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi, khususnya pasal 30 UUD 1945," ujarnya.
"Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan."
Upaya pencegahan, kata dia, harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi.
"Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam," tuturnya.
Selain itu, Muhammadiyah juga mendesak kepada aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan terhadap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan maupun memperparah karhutla.
Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapapun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan.
Setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum, harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammadiyah juga meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala daerah/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Muhammadiyah turut meminta kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- karhutla
- muhammadiyah
- bencana tahunan
- kebakaran hutan
- kebakaran hutan dan lahan






Komentar (0)