JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai total Rp9,65 miliar. Aset yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah, dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rencana pemanfaatannya sebagai pos pemadam kebakaran.
"Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut," ujar Pramono.
Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan luas bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.





Komentar (0)