jpnn.com, KARAWANG - Balita laki-laki berusia 3 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua anak berinisial R (9 tahun) dan S (13 tahun) di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026).
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim mengatakan, kedua terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan saat Demo di Polda Sumsel, Seorang Provokator Ditangkap
Karena keduanya masih di bawah umur, R dan S kini di tempatkan di sebuah yayasan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Ditetapkan untuk sementara di tempatkan di yayasan, di salah satu yayasan di Cileungsi, Bogor," kata Asim saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
BACA JUGA: 2 Bocah di Karawang Menggunting Kelamin Anak Berusia 3 Tahun
Sementara itu, pelaku S kini ditempatkan di sebuah yayasan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Asim memastikan proses penyidikan atas kasus itu terus berlangsung.
"Nanti proses penyidikan berjalan. Jadi tidak dihentikan, tapi proses penyidikan berjalan," ucap dia.
BACA JUGA: Pakar Harap Semua Program Prabowo Disetop, Ungkit Keracunan MBG Tanpa Pengusutan
Kasus itu ditangani sesuai ketentuan yang tertera dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun peristiwa itu bermula ketika korban ingin ikut bermain dengan pelaku yang sedang memancing ikan. Lalu, tiba-tiba terbesit niat dari dua pelaku untuk menganiaya korban.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh dua pelaku dengan menggunakan benda tajam hingga melukai bagian alat kelamin korban.
Selain itu, pelaku juga menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Setelah menganiaya korban, pelaku R mengantarkan korban ke rumahnya.
Mendapati korban terluka parah, orang tua korban dan polisi membawa korban ke RS Siloam Purwakarta. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina





Komentar (0)