Pantau - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menindak pelaku pembakaran serta mengusut dugaan keterlibatan korporasi asing.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan meminta kepolisian memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kasus karhutla di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan Polri mengenai dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang masih dalam proses penyidikan.
Lemkapi Nilai Polri Berperan Penting Tangani KarhutlaEdi menilai Polri memiliki peran penting dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga terlibat dalam pemadaman kebakaran bersama instansi terkait.
"Saya melihat Polri punya peran penting untuk tangani karhutla di berbagai wilayah. Polri berusaha memadamkan api bersama instansi terkait, TNI dan juga masyarakat. Kemudian, Polri juga memproses pelaku karhutla yang terlibat pembakaran," kata Edi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah, dan masyarakat.
Selain pemadaman, penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Lemkapi Minta Korporasi Asing yang Terbukti Bersalah Dihukum BeratEdi meminta Polri tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan asal perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Menurutnya, korporasi dalam negeri maupun asing harus mendapatkan tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
"Kita minta agar semua pihak korporasi yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas dan hukuman berat, termasuk pimpinan korporasi asing yang ada di Indonesia bila terbukti harus dihukum berat," ujar Edi.
Permintaan tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak AsingSebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Menurut Kapolri, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
Dugaan keterlibatan pihak asing menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam proses penyidikan.
Polri juga masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Bareskrim Polri Naikkan 98 Laporan Karhutla ke Tahap PenyidikanBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga saat ini, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi persyaratan penanganan perkara.





Komentar (0)