MUI Segera Putuskan Fatwa Vape, Akan Undang Ahli, DPR-BNN agar Komprehensif

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am menyampaikan perkembangan soal permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape.

Ni'am mengatakan, MUI akan mengundang sejumlah ahli untuk membahas penggunaan rokok elektrik atau vape sebelum memutuskan fatwa terkait produk tersebut.

Ni’am menjelaskan, pihak yang akan diundang meliputi ahli kesehatan, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DPR RI, hingga pelaku usaha.

“Ya, MUI akan undang para ahli terkait dengan vape, baik ahli kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu pihak yang bertanggung jawab aspek kesehatan, BNN, DPR RI, serta pelaku usaha,” kata Ni’am saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

“[Undangan disampaikan] Untuk mendengar dan memperoleh masukan secara utuh. Sesuai dengan mekanisme penetapan fatwa. Agar gambaran masalahnya komprehensif,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut diperlukan untuk memahami persoalan vape secara menyeluruh, mulai dari penggunaannya, regulasi peredaran, prosedur penggunaan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Menurut Ni’am, MUI juga akan mempertimbangkan masukan dari para ahli sebelum menilainya berdasarkan ketentuan syariah.

“Kalau penyalahgunaan untuk narkoba, itu nggak perlu dibahas, sudah pasti haram. Sekarang bagaimana penggunaan vape sendiri, regulasi, prosedur, dan dampak yang ditimbulkan. Masukan ahli itu nanti akan ditimbang secara syariah,” ujar doktor Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

Sebelumnya, Suyudi meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Permintaan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Suyudi menyoroti penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika cair. Menurut dia, cairan narkotika yang digunakan melalui vape dapat menyerupai cairan vape biasa sehingga sulit dibedakan secara kasatmata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10).

Ia menilai, perkembangan peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah pencegahan.

Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

Perjuangkan Larangan Vape sejak Jadi Kepala BNN

Suyudi saat menjabat Kepala BNN, sebelum menjadi Kapolri, berulang kali mengusulkan dan merekomendasikan pelarangan total rokok elektronik (vape) beserta cairannya (liquid) di Indonesia.

Hal ini karena peredaran narkotika telah berevolusi dari bentuk padat ke bentuk cair. Vape banyak disalahgunakan sebagai media untuk menyamarkan narkotika sintetis dan bahan kimia berbahaya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tiga Polisi Luka Usai Diserang Kelompok Berpakaian Hitam Saat Amankan Demo di Bandung
• 6 jam lalu
0
thumb
Tahu Dinobatkan sebagai Protein Terbaik bagi Lingkungan, Bagaimana dengan Tempe?
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Meluas di Gunung Sumbing, Pendakian Ditutup Sementara
• 21 jam lalu
0
thumb
Wamenkop Respons Persepsi Negatif Kopdes: Bukan Milik Pemerintah, tapi Masyarakat Desa
• 16 jam lalu
0
thumb
11,5 Juta KK Terdaftar dalam Uji Coba Digitalisasi Bansos per 20 Oktober 2026
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.