JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah pada 21-31 Oktober 2026 tetap mengacu pada ketetapan Triwulan IV 2026.
Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik selama periode Oktober-Desember 2026, sehingga tarif yang berlaku pada sisa Oktober ini tidak mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Besaran tarif tetap mengikuti golongan pelanggan dan daya listrik yang terpasang, termasuk perbedaan antara pelanggan rumah tangga bersubsidi dan nonsubsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif yang tercantum dalam pengumuman pemerintah berkisar dari Rp415 per kWh bagi pelanggan bersubsidi 450 VA hingga Rp1.699,53 per kWh bagi pelanggan nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas. Tarif untuk golongan lainnya mengikuti kategori masing-masing.
Baca Juga: BMKG Rilis 13 Kota Berpotensi Hujan Hari Ini Rabu 21 Oktober
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan mempertahankan tarif tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2026 (Oktober-Desember 2026) tetap atau tidak naik," tulis akun resmi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, @infogatrik.
Tarif Listrik Rumah TanggaTarif listrik rumah tangga dibedakan berdasarkan golongan dan daya terpasang. Berikut rincian tarif yang diumumkan untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi.
Rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Rumah tangga bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Pelanggan perlu memperhatikan perbedaan golongan 900 VA. Rumah tangga mampu atau RTM dikenakan tarif reguler Rp1.352 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA yang menerima subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Tarif Bisnis dan PemerintahSelain rumah tangga, pengumuman tarif listrik Triwulan IV 2026 mencantumkan sejumlah golongan pelanggan bisnis dan pemerintah. Rinciannya sebagai berikut:
- B-2/TR, bisnis skala menengah 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR, kantor pemerintah dengan daya sedang: Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR, penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Awan Kumulonimbus di 9 Wilayah, Ini Daftarnya
Penetapan tarif tetap ini berlaku untuk keseluruhan Triwulan IV 2026, yakni Oktober-Desember, bukan kebijakan tarif baru yang khusus dimulai pada 21 Oktober.
Karena itu, tarif pada 21-31 Oktober tetap mengikuti ketetapan yang sama.
Ditjen Ketenagalistrikan juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara hemat, aman, dan bijak untuk mendukung pemanfaatan energi yang berkelanjutan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln
- tarif listrik Oktober 2026
- tarif listrik terbaru
- tarif PLN
- Kementerian ESDM
- Ditjen Ketenagalistrikan






Komentar (0)