JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkap sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya.
Ia menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan Febrie sebagai Direktur Penyidikan saat perkara Jiwasraya ditangani, memiliki kewenangan untuk menetapkan status seseorang.
"Ternyata undang-undangnya dan peraturan internal kejaksaan, justru mengatakan kewenangan penentuan tersangka atau status itu ada pada Jampidsus, bukan pada Direktur Penyidikan," kata Febri usai sidang kliennya dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai fondasi tersebut rapuh dan terdapat kekeliruan dalam subjek, jabatan, hingga kewenangan yang disebutkan di surat dakwaan.
Oleh karena itu, pihaknya meniai rentetan selanjutnya juga ikut keliru.
Baca Juga: Eksepsi Febrie Adriansyah: Apa Mungkin Jelang Pensiun Saya Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang?
Kejanggalan kedua yang disebutkannya kemudian adalah terkait berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, di BAP Ferry Hongkiriwang menegaskan Febrie tidak pernah menyuruh untuk menakut-nakuti, mengancam, atau minta uang pada pengusaha Tan Kian.
"Apa yang disebutkan di BAP Ferry Hongkiriwang? Ketika Ferry mengatakan pada Pak Febrie bahwa Tan Kian takut menjadi tersangka, Pak Febrie justru jawab begini, 'ikuti saja prosesnya dan kembalikan kerugian negara,'" ucapnya.
Namun, Febri menyebut Ferry Hongkiriwang justru bertemu dengan Tan Kian, mengancam dan menakut-nakuti, juga meminta uang kepada Tan Kian.
Ia menambahkan, Febrie menyampaikan bahwa Ferry Hongkiriwang sering mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung yang diduga untuk kepentingannya sendiri.
Baca Juga: Kubu Febrie Sampaikan 3 Poin usai Dengar JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan, Mohon Dakwaan Dibatalkan
Menurutnya, Febrie menjadi salah satu korban pencatutan nama pejabat tersebut.
"Tidak pernah ada usulan di proses penyidik di penyidikan untuk mengusulkan Tan Kian menjadi tersangka," tambahnya.
Namun, kata dia, yang terjadi hanya tiba-tiba Ferry mengancam Tan Kian seolah-olah akan menjadi tersangka.
Tak hanya itu, Febri menyinggung BAP Tan Kian, di mana Tan Kian tidak menyebutkan uang yang diberikannya pada Ferry Hongkiriwang ditujukan untuk Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Tan Kian juga mengaku tidak tahu uang itu akan ditujukan untuk siapa, tetapi yang pasti adalah uang itu diberikan pada Ferry.
"Nah, ini ini fakta-fakta yang perlu kami ungkap, yang ketika kita gali lebih jauh, kita ketemu 22 masalah di dakwaan, kita ketemu semakin banyak persoalan hukum di berkas perkara," tegas Febri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- jaksa
- dakwaan
- ferry hongkiriwang






Komentar (0)