JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Deni Irvani memberikan catatan terkait penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengungkap ada perubahan hasil survei opini publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum.
"Tahun lalu, lebih banyak orang yang puas atau merasa kondisi penegakan hukum baik dibanding yang menilai kondisi penegakan hukum buruk," ungkap Deni dalam program Laporan Khusus KompasTV bertajuk Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Capaian dan Catatan, Selasa (20/10/2026).
"Sekarang terbalik, yang mengatakan kondisi penegakan hukum buruk lebih banyak dibanding yang mengatakan baik."
Baca Juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran: Wamenkum Ungkap Capaian Penegakan Hukum
Menurutnya, kondisi penegakan hukum, ekonomi, dan politik, dengan kepuasan publik terhadap pemerintah berjalan secara paralel.
Oleh karena itu, Deni mengatakan kondisi penegakan hukum, ekonomi, sampai politik yang terjadi selama setahun terakhir berpengaruh pada penurunan kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran di 2026.
Ia menyebut publik menilai pemberantasan korupsi adalah masalah yang sangat mendesak, di samping masalah harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, publik menilai korupsi masih belum bisa dihilangkan meskipun banyak pemberitaan tentang penangkapan terkait kasus-kasus korupsi.
"Oleh karena itu, yang diinginkan oleh publik adalah bukan hanya soal penangkapan koruptor, tapi bagaimana kita menghilangkan atau menekan korupsi terhadap uang negara," ucapnya.
Baca Juga: SMRC Sebut Kepuasan atas Prabowo-Gibran Menurun di 2026, Ungkap Hal Mendesak yang Harus Diselesaikan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pendapat yang berbeda mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia.
"Kita juga tidak bisa bila mengatakan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau hukum itu tumpul ke atas, nggak mungkin Jampidsus diproses, nggak mungkin Kepala BGN yang jadi teman dekatnya presiden diproses, itu nggak mungkin," katanya dalam program yang sama.
Ia kemudian menyinggung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Edward menjelaskan KUHAP baru mengedepankan paradigma restoratif dan rehabilitatif.
Menurutnya, paradigma hukum pidana modern meletakkan penjara sebagai sanksi paling belakang atau paling terakhir.
"Karena kalau terjadi kejahatan, itu masyarakat turut bertanggung jawab. Itu yang saya katakan bahwa dengan paradigma restoratif dan rehabilitatif," ujarnya.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Ungkap 97 Perusahaan Terseret Kasus Hukum Terkait Karhutla
Ia menyebutkan dua hal terpenting terkait pelaku kejahatan, yakni bagaimana mengembalikan mereka kepada masyarakat dan bisa bermanfaat, serta mencegah mereka mengulangi perbuatannya.
Edward menegaskan dua hal itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau negara, tetapi tanggung jawab bersama semua pihak.
Namun, ia menilai masyarakat saat ini masih memandang sanksi penjara perlu didahulukan.
Menurutnya, stigma dan pandangan masyarakat dalam penegakan hukum itu yang mulai sekarang perlu diubah.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- smrc
- prabowo gibran
- 2 tahun prabowo gibran
- penegakan hukum
- hukum
- korupsi






Komentar (0)