Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik atau blackout yang melanda Batam dan Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin 12 Oktober lalu. Penyidik menduga kelalaian dalam pengamanan instalasi dan sistem proteksi kelistrikan berkontribusi terhadap terjadinya gangguan jaringan listrik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa lima tersangka tersebut terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP. “Penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan peran unsur kelalaian,” kata Brigjen Irhamni dalam siaran pers pada Selasa (20/10).
Kasus tersebut bermula ketika Gardu Induk Sei Harapan, Batam, mengalami gangguan pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28 WIB. Penyidik mendalami dugaan hubungan singkat atau short circuit pada Transformator 1 setelah operator gardu mendengar suara ledakan di lokasi.
Gangguan tersebut kemudian meluas hingga menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan sekitar pukul 06.36 WIB. Petugas selanjutnya melakukan pemulihan sistem secara bertahap melalui prosedur black start untuk mengoperasikan kembali pembangkit dan menormalkan pasokan listrik.
Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara pada Rabu (14/10), penyidik Bareskrim bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri memeriksa kondisi Transformator 1 dan sejumlah komponen sistem pengamanannya. Pemeriksaan awal menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV transformator tersebut.
“Pada waktu yang bersamaan, petugas PT PLN juga menemukan seekor kera di dekat transformator 1 dalam kondisi mengalami luka bakar kondisi hidup,” ujar Irhamni. “Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui mekanisme terjadinya hubungan singkat, termasuk kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan pada instalasi listrik.
Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan indikasi perpindahan material pada Transformator 1 dan dugaan bahwa rangkaian proteksi transformator tidak bekerja sesuai prosedur ketika gangguan terjadi. Sistem proteksi seharusnya mendeteksi gangguan dan mengisolasi bagian instalasi yang bermasalah agar kerusakan tidak meluas ke bagian lain.
Selain memeriksa kondisi transformator, penyidik mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan sistem proteksi. Penyidik juga memeriksa fasilitas pengamanan di sekitar instalasi, termasuk pagar dan perangkat penghalau satwa liar yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Transformator 3 sejak April 2026.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kewajiban keselamatan yang tidak dilaksanakan selama pekerjaan berlangsung. Penyidik juga menelusuri apakah perubahan fasilitas pengamanan dan tidak berfungsinya perangkat penghalau satwa memiliki hubungan dengan gangguan pada instalasi kelistrikan.
Penyidik turut memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk merekonstruksi urutan kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kamera yang tersedia di Gardu Induk Sei Harapan tidak mengarah langsung ke Transformator 1. Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai rekaman pada server di Gardu Induk Baloi untuk mencocokkan kronologi dengan hasil pemeriksaan fisik di lokasi.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 25 orang saksi serta melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV dari Gardu Induk Sei Harapan, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, dan sejumlah dokumen pendukung.
Sementara itu, Bareskrim mencatat asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas tersebut mencapai Rp57,3 miliar. “Berdasarkan asumsi perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas senilai Rp57.315.057.160,” kata Irhamni.





Komentar (0)