Grid.ID – Sarwendah mengajukan proposal perdamaian dalam mediasi gugatan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengambil alih pembayaran utang rumah dengan syarat tertentu.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa Sarwendah bersedia membayar cicilan rumah tersebut. Namun, pihaknya meminta vila milik Ruben diserahkan sebagai alat pembayaran utang.
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Minola menilai tawaran tersebut pada dasarnya tetap membuat Ruben menanggung kewajiban pembayaran. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan setelah perceraian, pembayaran kredit rumah menjadi tanggung jawab bersama hingga lunas.
"Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," tuturnya.
Minola juga menjelaskan bahwa kredit rumah yang menjadi agunan di bank kini berstatus macet. Denda dan bunga disebut telah dihapuskan, tetapi pihak bank meminta pelunasan pokok utang sekaligus.
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, Rp13 miliar lebih kurang," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian. Opsi pertama adalah Ruben melanjutkan pembayaran, sedangkan opsi kedua berupa pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben untuk mempelajari proposal perdamaian tersebut. Jawaban atas tawaran itu akan disampaikan dalam sidang mediasi berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)