jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pengusutan kasus dugaan penembakan anggota polisi oleh rekan sesama polisi di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut penanganan kasus itu perlu dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pemeriksaan etik oleh internal kepolisian dan pengusutan pidana.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Komisi III Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
"Dalam proses pengusutannya harus transparan dan akuntabel. Akuntabilitasnya salah satunya ditunjukkan dengan bagaimana pemilihan proses penyelesaian ini. Kami berharap tidak hanya soal etik, tetapi juga pidana," kata Anam, Selasa (20/10/2026).
Anam mengatakan Kompolnas akan mengawasi proses penanganan etik maupun pidana untuk memastikan pengusutan perkara berjalan secara objektif.
BACA JUGA: Putri Maya Ungkap Penyebab Irjen Purnawirawan Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
Dia juga meminta keluarga korban mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan penanganan kasus sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabilitas.
"Memberikan jaminan akses proses terhadap keluarga korban atau para pihak yang memang berkepentingan dalam proses penyelesaian kasus ini secara objektif dan akuntabel. Aksesibilitas jadi kunci di sini," ujarnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Gibran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) berinisial AR yang diduga menembak rekannya Bharatu LLVL di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10), terus berjalan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tersebut menyebabkan seorang anggota polisi berpangkat Bharatu meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan AR telah diamankan dan ditahan di Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Budi menambahkan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)