Sakit atau Sedang PKL Saat TKA 2026? Ini Syarat Mengajukan Ujian Susulan

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu agenda penting yang perlu disiapkan para siswa dengan matang. Persiapan yang baik diharapkan membuat siswa bisa mengerjakan ujian dengan tenang dan percaya diri.

Namun, tidak semua siswa berada dalam kondisi ideal saat hari ujian tiba. Ada yang mendadak sakit, sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), atau harus mengikuti kompetisi di luar kota.

Situasi seperti ini tentu bisa menimbulkan rasa cemas bagi siswa maupun orang tua. Meski begitu, tidak perlu panik karena pemerintah sudah menyiapkan solusinya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh haknya untuk mengikuti ujian. Hak tersebut diberikan melalui mekanisme ujian TKA susulan maupun fasilitas pindah lokasi ujian.

Lantas, siapa saja yang berhak mengajukannya, bagaimana syaratnya, dan kapan batas waktu pelaporannya? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini. Kategori Peserta TKA Susulan dan Fasilitas Khusus Kemendikdasmen menetapkan beberapa kategori peserta yang diperbolehkan mengajukan ikutan ujian susulan atau penyesuaian lokasi TKA:
  1. Peserta Disabilitas non-hambatan intelektual yang membutuhkan fasilitas aksesibilitas khusus
  2. Peserta yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit
  3. Peserta yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
  4. Peserta yang sedang melaksanakan PKL atau mengikuti Lomba atau Kompetisi.
 

Baca Juga :

TKA dan AN 2026, Siswa Kelas 10-11 di Jabar Belajar dari Rumah

Ketentuan Fasilitas dan Lokasi Ujian Untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan siswa dalam mengerjakan soal, pemerintah menyiapkan fasilitas khusus sesuai kondisi peserta:
  1. Peserta Luar Wilayah, PKL, dan Lomba: Siswa diperbolehkan dan dapat menumpang tes di sekolah terdekat dari lokasi PKL atau tempat perlombaan berlangsung
  2. Peserta Sakit atau Dirawat: Siswa diperbolehkan mengikuti ujian langsung dari lokasi perawatan atau rumah sakit, selama mendapatkan izin dari dokter dan melapor sesuai tenggat waktu yang ditentukan (maksimal H-1).
Batas Waktu Pelaporan Pengajuan Agar proses administrasi berjalan lancar, peserta atau pihak sekolah wajib mencatat batas waktu pelaporan pengajuan ujian susulan/pindah lokasi sebagai berikut:
  1. H-1 Bulan: Batas pelaporan bagi peserta penyandang disabilitas, peserta yang sedang melaksanakan PKL, atau peserta yang mengikuti lomba atau kompetisi
  2. H-1 Minggu: Batas pelaporan bagi peserta yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
  3. H-1 Hari: Batas pelaporan bagi peserta yang mendadak sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh Sobat Belajar dapat mengikuti ujian TKA dengan tenang, adil, dan tanpa rasa cemas meskipun sedang dihadapkan pada kondisi khusus.

Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, pastikan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pengajuan dapat diproses tepat waktu. Persiapkan diri kamu untuk menghadapi  TKA, Sobat Medcom! (Talitha Islamey)
 

Baca Juga :

TKA SMA 2026 Dibagi 2 Gelombang, Catat Tanggal Pelaksanaannya!


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Sakit atau Sedang PKL Saat TKA 2026? Ini Syarat Mengajukan Ujian Susulan Klik untuk baca: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/JKR2rWyK-sakit-atau-sedang-pkl-saat-tka-2026-ini-syarat-mengajukan-ujian-susulan

(REN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Rebound 2 Persen, Saham Bank Besar Kompak Hijau Tebal usai BEI Siapkan Kebijakan HSC
• 14 jam lalu
0
thumb
Jokowi Seyakin-yakinnya Percaya Ada Operasi Politik Kotor demi Jatuhkan Dirinya dan Gibran
• 9 jam lalu
0
thumb
In This Economy, Pakar UMM Beri Tips untuk Lindungi Portofolio Saham
• 41 menit lalu
0
thumb
Kebakaran KMP Batumandi Berangsur Padam, Sejumlah Titik Api Masih Menyala
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenko Pangan Relokasi Industri Peleburan Besi Logam Cikande
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.