Kemenko Pangan Relokasi Industri Peleburan Besi Logam Cikande

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pangan merencanakan relokasi sejumlah industri peleburan besi dan logam di kawasan Cikande, keluar dari wilayah Jabodetabek. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan kontaminasi kawasan serta pengawasan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Keberadaan industri peleburan logam di kawasan Cikande, dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal wilayah serta berpotensi mencemari udara. Pemerintah mendorong agar kementerian terkait serta pengelola Kawasan, segera memfasilitasi proses relokasi industri ke kawasan khusus.

“Saran saya, sih, industri-industri ini sebetulnya itu nggak boleh ada di Jabodetabek, mestinya. Di banyak negara itu (industri peleburan) dikeluarin, kok,” ucap Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers penanganan kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga :

Menperin Apresiasi Dampak Kawasan Industri bagi Ekonomi Daerah
Selain itu, penanganan kontaminasi cesium juga terus dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat di kawasan sekitar. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menguatkan sertifikasi keamanan produk ekspor nasional.

“Kita pilih antara kesehatan manusianya atau industri yang sebenarnya bisa dipindah. Kan industrinya juga tidak mahal-mahal banget, paling berapa puluh miliar. Itu bisa saja dipindah,” kata Hanif.

Baca Juga :

Kepercayaan Tenant Menguat, Daya Saing Kawasan Industri Terjaga
Penertiban ini diperlukan guna memastikan pengawasan emisi lingkungan dapat dilakukan secara optimal dan terpusat. Kebijakan tersebut juga menjadi komitmen pemerintah dalam mengatur kembali tata ruang industri agar lebih terintegrasi.

Pengawasan ketat terhadap standar operasional prosedur di setiap pabrik akan terus diperketat oleh instansi berwenang. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan amdal dan tata krawana lingkungan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Orang Dalam Istana Buka-bukaan Alasan Sebenarnya Reshuffle Prabowo: Begitu Ada Salah, Langsung Diganti
• 1 jam lalu
0
thumb
[FULL] Bakom RI dan Analis Politik soal Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalu
0
thumb
TEMPEST Diumumkan Bubar, Agensi Ungkap Aktivitas Anggotanya Selanjutnya
• 17 menit lalu
0
thumb
Bursa Efek Indonesia Perbarui Ketentuan Auto Reject Bawah untuk Saham Harga Rendah
• 6 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Negara ASEAN Siap Bantu Padamkan Karhutla, Ini Tanggapan Menko Polkam
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.