Nagan Raya, VIVA – Polisi menangkap seorang sopir truk tangki berinisial MHA (36), warga Kabupaten Aceh Besar, saat mengangkut 5.000 liter atau sekitar 5 ton biosolar bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
BBM tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, pada Senin (19/10/26), sekitar pukul 03.10 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (20/10/26).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5.000 liter biosolar, satu unit truk tangki Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MHA mengaku biosolar bersubsidi yang diangkutnya diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.
BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. Setelah terkumpul, BBM kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Dari gudang tersebut, biosolar diduga dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Pengiriman yang dilakukan MHA disebut-sebut ditujukan kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Namun, dugaan kepemilikan, asal-usul, serta tujuan distribusi BBM tersebut masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Muhammad Rizal menjelaskan, saat dihentikan petugas, sopir truk tangki tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga biosolar bersubsidi.
Kondisi itu membuat polisi mengamankan MHA bersama kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.






Komentar (0)