Sopir Truk Tangki Diciduk Bawa 5 Ton Solar Subsidi, Polisi Ungkap Dugaan Modusnya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Nagan Raya, VIVA – Polisi menangkap seorang sopir truk tangki berinisial MHA (36), warga Kabupaten Aceh Besar, saat mengangkut 5.000 liter atau sekitar 5 ton biosolar bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

BBM tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Baca Juga :
5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M
Sahroni Minta Polri Tindak Tegas Penimbun BBM di Bali: Hukum Berat karena Sangat Menyusahkan Rakyat!

Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, pada Senin (19/10/26), sekitar pukul 03.10 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (20/10/26).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5.000 liter biosolar, satu unit truk tangki Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MHA mengaku biosolar bersubsidi yang diangkutnya diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. Setelah terkumpul, BBM kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Dari gudang tersebut, biosolar diduga dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Pengiriman yang dilakukan MHA disebut-sebut ditujukan kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Namun, dugaan kepemilikan, asal-usul, serta tujuan distribusi BBM tersebut masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Muhammad Rizal menjelaskan, saat dihentikan petugas, sopir truk tangki tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga biosolar bersubsidi.

Kondisi itu membuat polisi mengamankan MHA bersama kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :
Jalan Menuju Balai Kota Ditutup karena Demo, Transjakarta Sesuaikan Layanan 6 Rute
Siswi SMK Diduga Dicabuli saat PKL, Oknum Kepala Dinas di Lebong Ditahan Polisi
Ganti-ganti Pelat Nomor demi BBM Subsidi, 4 Pengendara di Kota Metro Lampung Berurusan dengan Polisi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kick Off 24 Oktober, KAHMI Sulsel Mulai Galang Dukungan Pembangunan Graha Hijau Hitam
• 1 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp18.015 per Dolar AS, Pasar Masih Cermati Arah Suku Bunga The Fed
• 13 jam lalu
0
thumb
Trump Buka Peluang Pertemuan dengan Xi dan Putin, Bahas Pengendalian Senjata Nuklir
• 10 jam lalu
0
thumb
KMP Batumandi Terbakar di Sekitar Pelabuhan Merak, Ini Penjelasan ASDP
• 4 jam lalu
0
thumb
Ada Demo Mahasiswa, Kawasan Tugu Tani Jakpus Macet Parah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.