Djarot PDIP Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Polemik Ijazah Gibran

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai DPR seharusnya tak mendorong penggunaan hak angket terkait status ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Djarot justru mendorong DPR lebih progresif dengan menggunakan hak menyatakan pendapat atau interpelasi setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran.

BACA JUGA: Soal Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Ali PSI: Itu Akibat Atraksi Politik MK

Hal demikian dikatakan dia menyikapi desakan berbagai pihak ke DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.

Mulanya, Djarot menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga status ijazah Gibran memang tak ditemukan.

BACA JUGA: Polemik Ijazah Gibran, Guntur PDIP Sebut Ada Operasi Politik Saat Itu

"Sudah mendatangkan berbagai macam saksi dan ahli. Kesimpulannya seperti itu," kata Djarot seperti dikutip, Selasa (20/10).

Adapun, MK telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. 

BACA JUGA: DKPP Terima Total 5 Aduan Setelah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI, karena tak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.

Djarot menuturkan MK dalam pertimbangan terhadap perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan persoalan ijazah Gibran ditindaklanjuti institusi lain.

"Artinya mengarah ke DPR, mengarah kepada aparat penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi," lanjut dia.

Artinya, kata Djarot, DPR bisa berperan menindaklanjuti putusan MK yang sudah jelas dalam pertimbangan melalui hak menyatakan pendapat.

"Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat dan itu hak konstitusional DPR," ujarnya.

Dia menilai angket bukan jalan tepat menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Yulianto Terluka Saat Penggerebekan Gudang Uang Palsu di Tangsel


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Era AI Jadi Tantangan Komunikasi Publik, GPR Institute Gelar Forum dan Penghargaan 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
98 Kasus Karhutla Terkait Korporasi Masuk Penyidikan, Segera Ada Tersangka
• 20 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Selasa, 20 Oktober 2026: BMKG Prediksi Terik Seharian
• 8 jam lalu
0
thumb
Muhammad Fadli dan Kadek Dwi Purnama Yasa Jadi Andalan Indonesia Raih Emas pada Hari Kedua Asian Para Games 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
TNI AU kerahkan pesawat NC-212 misi modifikasi cuaca di Kalimantan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.