Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan status 98 laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses penyidikan masih berjalan.
"Per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 laporan. Dari laporan itu naik ke penyidikan ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam konfrensi pers di Istana, Senin (19/10/2026).
Advertisement
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti. Dia pastikan, dalam waktu dekat akan ada tersangka.
"Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sayaham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhulta di Indonesia," ujarnya.





Komentar (0)