Tujuh Perusahaan di Balik Kebakaran Hutan Sumatra: Dua Grup Besar dalam Pusaran

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 44 area konversi hutan dan perkebunan mengalami kebakaran di wilayah Sumatra Selatan dan sebagian besar diduga terkait pembukaan atau perluasan lahan secara sengaja. Ini berdasarkan pemetaan data spasial dan tata ruang.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi menjelaskan area yang terbakar tersebut meliputi areal sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga hutan lindung. Dan, sebagian besar titik api ditemukan di area perbatasan izin konversi sehingga mengindikasikan pembukaan atau perluasan lahan secara sengaja.

Atas temuan tersebut, BNPB mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku pembakaran, baik dari unsur perorangan maupun korporasi. "Percuma juga kami kerja keras selama ini, kalau pemadaman enggak sinkron. Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh," kata Kristomei, di Jakarta, Senin (19/10), seperti dikutip Antara.

Pertanyaannya, siapa perusahaan penguasa lahan-lahan ini? Bila merujuk pada penelusuran Otoritas Lingkungan Singapura NEA terhadap data meteorologi dan citra satelit, terdapat tujuh perusahaan pemegang konsesi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi menjadi sumber bencana asap lintas negara yang berdampak ke Singapura. 

Ketujuh perusahaan merupakan pemegang konsesi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Mereka adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia. Siapa mereka?

Tiga di antaranya, PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries merupakan pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk Asia Pulp and Paper (APP) Indonesia, bagian dari Grup Sinar Mas. Kayu pulp adalah jenis kayu yang dipanen khusus untuk dihancurkan menjadi bubur kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kertas, tisu, karton, dan lainnya. Contohnya, kayu pohon Akasia dan eukaliptus.  

Merujuk pada sustainability dashboard APP, ketiganya memegang konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Bumi Andalas Permai memegang konsesi seluas 190,415 hektare; PT Bumi Mekar Hijau memegang konsesi seluas 249.650 hektare, dan PT SBA Wood Industries memegang konsesi seluas 136.525 hektare.  

Sedangkan PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak usaha Grup Sungai Budi, grup usaha yang menaungi merek Rose Brand. Perusahaan sebelumnya jadi sorotan media karena Direksi Paramitra dan Sungai Budi terjerat kasus suap kepada direksi BUMN PT Inhutani V terkait izin pengelolaan kawasan hutan di Lampung. 

Tak banyak informasi publik tentang tiga perusahaan lainnya. PT Sumatera Alam Anugerah memegang konsesi di Muara Enim, Sumatra Selatan, sedangkan PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia memegang konsesi di Kepulauan Bangka Belitung. Pada 2023, media lokal sempat mengangkat soal dugaan penguasaan asing atas lahan 20 ribu hektare bekas konsesi PT Bangkanesia.

Sertifikasi Ramah Lingkungan APP Terancam

Singapore Environment Council alias SEC, organisasi nonpemerintah nirlaba yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan di Singapura, menerbitkan pemberitahuan pembatasan sementara terkait sertifikasi ramah lingkungan Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) yang dimiliki APP. Keputusan ini diumumkan SEC melalui pernyataan resmi pada Senin (19/10).

Merujuk pada media berita Singapura, Mothership, sertifikasi SGLS+ untuk produk bubur kertas dan kertas diluncurkan SEC pada 2017, setelah krisis kabut asap pada 2015. Sertifikasi ini mencakup persyaratan untuk menekan risiko kebakaran di perkebunan, termasuk penerapan langkah pencegahan kebakaran dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran di seluruh rantai pasok perusahaan.

Sekitar 58 produk bubur kertas dan kertas, termasuk kertas cetak dan kertas untuk produk kebersihan, telah mengantongi sertifikasi SGLS+. Menurut SEC, label ini membantu konsumen mengambil keputusan pembelian berdasarkan informasi yang memadai sekaligus mendukung produk yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada 2015, produk APP ditarik dari rak supermarket setelah SEC menangguhkan sertifikasi ramah lingkungannya akibat krisis kabut asap. Produk APP baru kembali dijual di supermarket pada 2019, setelah perusahaan memperoleh sertifikasi SGLS+ dari SEC.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Lengkap Kerabat Lesti Kejora Dituding Tidak Sopan oleh Menantu Siti Nurhaliza
• 2 jam lalu
0
thumb
Kualitas Udara Jakarta Memburuk Imbas Karhutla, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
• 41 menit lalu
0
thumb
Media Korea Tak Habis Pikir, Gara-gara Megawati Hyundai Hillstate Tetap Dianggap Kuat meski Gugur di KOVO Cup
• 7 jam lalu
0
thumb
Hasil Final Para Judo Asian Para Games 2026: Junaedi Sumbang Medali Perak untuk Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
Produk Unggulan Kawasan Transmigrasi Muting Jadi Buah Bibir di Festival Kalimaro
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.