Pelaku Perundungan Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya Akan Dibina 6 Bulan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satu anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10), hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembinaan tersebut berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi berkala.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH), turut dilibatkan.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie dilansir detikJatim, Selasa (20/9/2026).

Baca juga: Motif Perundungan Anak Difabel hingga Tewas di Surabaya: Diduga karena Dendam

Luthfie mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian itu meliputi kondisi keluarga, lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan, selama proses penanganan perkara berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu keputusan dari pihak terkait. Hal ini dilakukan karena penanganan perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 12 tahun mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak itu tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani. Selain itu, anak akan memperoleh konseling serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap mendapatkan pendidikan.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: 2 Bocah Diduga Bully Anak Difabel hingga Tewas Dirawat di RSJ Surabaya




(amw/yld)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda Metro Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Ini Alasan Polisi
• 21 menit lalu
0
thumb
PKS Tegaskan Tolak LGBTQ, Dorong Regulasi Pencegahan
• 10 jam lalu
0
thumb
Percepat Penanganan Karhutla, Mensesneg: Pakai Dry Ice untuk Memecah Asap
• 1 jam lalu
0
thumb
109 altet dari 16 negara ikuti Indonesia Masters 2026 di Kudus
• 20 jam lalu
0
thumb
BEI Ubah Batas ARB Saham Rp 11-Rp 14 Jadi Rp 1 hingga Akhir 2026
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.