BEI Ubah Batas ARB Saham Rp 11-Rp 14 Jadi Rp 1 hingga Akhir 2026

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas bawah penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14.

Melalui kebijakan terbaru per hari ini, batas penurunan harga saham pada rentang tersebut diubah dari 7 persen menjadi Rp 1. Penyesuaian berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

“Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Elsierra, dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Ketentuan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Lebih detail dalam ketentuan baru, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp 1. Sementara itu, saham pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 kini memiliki batas ARB Rp 1, dengan batas atas penolakan otomatis atau Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 35 persen.

Saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap dikenakan ARB sebesar 7 persen dan ARA sebesar 35 persen. Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 7 persen. Saham berharga di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

BEI menegaskan penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode pemberlakuan berakhir pada 31 Desember 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
8 Pengecer Pertalite Nakal Ditangkap di Bali, Jual Rp 200 Ribu Per Botol
• 23 jam lalu
0
thumb
Rupiah Belum Menguat, Dolar AS Tembus Rp18.000
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 6 jam lalu
0
thumb
Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan
• 16 jam lalu
0
thumb
Mainan Squishy Dumpling Ditarik di 3 Negara karena Membahayakan Anak
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.