Baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dibentuk kementerian yang fokus mengurusi hak asasi manusia. Tak ingin menyia-nyiakan keputusan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menginisiasi sejumlah program dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana perjalanan pemajuan dan penegakan HAM di era pemerintahan Prabowo? Apa pula yang harus dibenahi di sisa tiga tahun pemerintahan Presiden Prabowo?
Setelah mulai menjabat pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo merestrukturisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM. Urusan HAM dipisahkan dan menjadi kementerian sendiri. Tujuannya, mempertajam fokus pemajuan dan penegakan HAM.
Aktivis asal Papua, Natalius Pigai, kemudian ditunjuk untuk memimpin kementerian baru tersebut. Sederet program pun diinisiasinya setelah menjabat, di antaranya Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) serta Desa Sadar HAM.
Kampung REDAM berfokus pada wilayah yang terdampak konflik sosial atau memiliki potensi konflik. Melalui program ini, Kementerian HAM mencoba membangun lingkungan yang damai, memperkuat kerukunan antarkelompok, serta mencegah konflik berulang dengan mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Kampung REDAM juga diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan memulihkan hubungan sosial.
Adapun Desa Sadar HAM—yang hingga kini sudah coba dibangun di 200 desa—merupakan program pembinaan desa atau kelurahan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sehari-hari. Program ini mencakup penguatan pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan hak dasar masyarakat, serta peningkatan toleransi dan partisipasi warga.
Berbeda dengan Kampung REDAM yang berfokus pada pencegahan konflik dan rekonsiliasi, Desa Sadar HAM lebih menitikberatkan pada pembentukan lingkungan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga.
Paralel dengan berjalannya program itu, Kementerian HAM mencoba mengarusutamakan HAM dalam segala lini kehidupan masyarakat. Ini dimulai dengan mendorong kurikulum khusus HAM diajarkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, para calon pembuat kebijakan atau profesional di masa depan menerapkan nilai-nilai HAM. Lebih dari itu, penguatan nilai inklusivitas dan keadilan sejak di bangku sekolah diharapkan menekan angka diskriminasi serta kekerasan di lingkungan pendidikan maupun lingkungan kerja nantinya.
”Jadi, satu tugas yang dikasih, tugas utama yang dikasih oleh Presiden Prabowo Subianto kepada saya sebagai Menteri HAM, adalah melakukan pendidikan penyuluhan HAM. Pendidikan HAM menjadi konsep paling utama untuk membangun kesadaran HAM,” ujar Pigai saat diwawancarai Kompas, Sabtu (17/10/2026).
Namun, tak sebatas itu, sejumlah rancangan peraturan hingga revisi undang-undang coba diinisiasinya dalam dua tahun masa jabatannya sebagai Menteri HAM. Bahkan, menurut dia, rancangan sejumlah aturan itu kini sudah di Istana untuk dikaji sebelum disahkan atau untuk revisi undang-undang dibawa ke DPR.
”Tahun ini, saya harapkan semua peraturan ini sudah disahkan,” ujar Pigai.
Salah satu peraturan dimaksud adalah merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Melalui revisi itu, ia berjanji bakal memperkuat sistem perlindungan HAM nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman dan selaras dengan prinsip-prinsip universal HAM.
Pigai sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah kalangan, termasuk Komnas HAM, bahwa revisi akan melemahkan lembaga tersebut. Komnas HAM tetap berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Bahkan, kewenangan Komnas HAM bakal diperkuat. Salah satunya dengan menambah kewenangan melakukan penyidikan hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat. Menurut dia, langkah ini penting agar Komnas HAM memiliki kekuatan dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di Indonesia.
Selain itu, melalui revisi UU HAM, ia ingin mendorong kewajiban sertifikasi HAM untuk menjadi salah satu syarat bagi aparatur negara ketika mendapatkan promosi atau menduduki jabatan tertentu di institusi pemerintah, TNI, atau Polri.
Aparatur sipil negara eselon II, misalnya, harus memiliki sertifikat HAM untuk naik menjadi eselon I. Kemudian prajurit TNI atau personel Polri harus memiliki sertifikat untuk memimpin kesatuan. Bahkan, calon-calon pemimpin di dunia usaha pun diusulkannya untuk memiliki sertifikat tersebut.
”Untuk memiliki sertifikat ini, mereka harus melalui pendidikan HAM. Harapannya, ketika kelak sudah menjadi pemimpin, mereka bisa menerapkan prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai.
Dengan cara ini, Pigai berharap, ke depan tidak akan terulang kembali kasus seperti penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, oleh sejumlah prajurit TNI. Tak akan ada pula kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis yang tengah berdemonstrasi.
Serial Artikel
Oh, Andrie Yunus…
”Justice too long delayed is justice denied”. Bagi Andrie Yunus, penantian itu sudah terlalu lama. Keadilan tak semestinya menjadi sesuatu yang harus ditunggu.
Selain itu, Kementerian HAM juga menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM. Aturan itu akan mewajibkan pelaku usaha melakukan uji tuntas dan penilaian mandiri kepatuhan HAM melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).
Urgensi atas kebutuhan ini muncul karena tak sedikit perusahaan yang melanggar HAM dalam menjalankan bisnisnya. Jika aturan itu lahir, perusahaan ”dipaksa” untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM. Jika tidak, sanksi akan dijatuhkan.
Kementerian HAM juga telah merampungkan draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi VI Tahun 2026–2030. Aturan ini dirancang sebagai acuan baku dan pedoman nasional bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini guna mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ke dalam tata kelola pemerintahan serta pembangunan nasional.
Saya tidak bisa mengerem sumber-sumber ketidakadilan kalau tidak ada regulasi yang kuat.
Atensi juga diberikan kepada para korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kementeriannya telah menyelesaikan draf revisi instruksi presiden (inpres) terkait pemulihan para korban. Regulasi ini merupakan revisi atas Inpres No 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Payung hukum ini dibutuhkan untuk melanjutkan langkah penyelesaian non-yudisial dan pemenuhan hak-hak para korban HAM yang telah dimulai di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
”Jadi, hari ini saya harus sampaikan bahwa saya tidak bisa mengerem sumber-sumber ketidakadilan kalau tidak ada regulasi yang kuat. Karena itu, saya sedang berjuang, hari ini, dengan menyiapkan seluruh regulasi untuk mengerem sumber-sumber ketidakadilan,” ujarnya.
Mengacu pada Indeks HAM 2024 yang disusun Kementerian HAM bersama Badan Pusat Statistik (BPS), skor agregat Indonesia berada di angka 63,20. Angka ini mencerminkan kondisi pemenuhan HAM berada di level baik. Meski demikian, jika ditilik lebih dalam, penilaian di sejumlah aspek berada di level kurang (21-40) dan cukup (41-60).
Aspek yang memperoleh penilaian kurang itu berada di dimensi hak sipil dan politik, yakni jaminan atas hak hidup (22,08) serta jaminan hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan informasi (36,67).
Adapun aspek yang memperoleh penilaian cukup, selain di dimensi hak sipil dan politik, juga tersebar di dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya. Aspek itu di antaranya jaminan atas hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang keji (43,68), jaminan atas hak untuk berkumpul secara damai (44), serta jaminan hak atas pekerjaan (50,84).
Sebagai perbandingan, Indeks HAM 2025 yang disusun Setara Institute mencatat komitmen pemajuan HAM dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo berada pada skor 3,0, yang berarti turun sebesar 0,1 poin dari Indeks HAM 2024, yakni 3,1.
Penurunan tampak di antaranya dari indikator hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas pekerjaan, serta hak atas tanah. Rentang penilaian indeks ini antara 1 dan 7. Skor 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling buruk, sedangkan 7 sangat baik.
Pigai mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk memajukan dan menegakkan HAM. Menurut dia, salah satu persoalannya ialah keinginan Presiden untuk memajukan HAM dan demokrasi seperti tertuang dalam Astacita (visi-misi Prabowo-Gibran) yang belum sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
Di lembaga legislatif dan yudikatif pun tidak semua memiliki pandangan yang sejalan dengan Presiden. Hal itu, antara lain, tecermin dari masih adanya praktik peradilan yang tidak adil atau jujur.
”Makanya, iklim HAM masih stagnan. Belum mengalami perbaikan dan perubahan,” ujarnya.
Begitu pula dalam konteks toleransi antarumat beragama. Masih kerap terjadi restriksi terhadap pendirian tempat ibadah ataupun beribadah hingga pembatasan untuk mengekspresikan identitas. Ditambah lagi, konflik Papua yang belum juga mereda.
Sisa tiga tahun masa pemerintahan Prabowo pun diikhtiarkan Pigai untuk mengatasi problem-problem yang masih ada.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengingatkan, penurunan skor Indeks HAM Setara Institute dari 3,1 menjadi 3,0 menunjukkan komitmen politik pemerintah belum diterjemahkan secara memadai menjadi perbaikan nyata dalam penikmatan hak-hak warga negara. Penurunan ini memang relatif kecil secara numerik, tetapi tetap penting sebagai sinyal bahwa belum ada kemajuan yang cukup dalam pemajuan HAM.
Akar persoalannya, menurut Hendardi, bersifat struktural, yakni masih terdapat kesenjangan antara komitmen konstitusional dan praktik penyelenggaraan kekuasaan. Berikutnya, akuntabilitas aparat dan penegakan hukum masih lemah. Terakhir, ruang sipil menghadapi tekanan. Skor kebebasan berekspresi dan berpendapat yang hanya 1,0 dalam Indeks HAM Setara Institute 2025 diingatkannya sebagai alarm serius.
Atas semua problem yang ada, lanjut Hendardi, Kementerian HAM bukan satu-satunya pemegang kewenangan penegakan HAM. Institusi ini bukan pula institusi yang dapat mengambil alih kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, kementerian ini tidak bisa dibebani seluruh tanggung jawab atas setiap pelanggaran.
Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk tidak berbuat. Kementerian HAM harus menggunakan mandatnya untuk mendorong koreksi kebijakan, memperkuat koordinasi penanganan kasus, memastikan pengaduan ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, serta menyampaikan kritik secara terbuka ketika terjadi pelanggaran.
Di sisa tiga tahun pemerintahan Prabowo, menurut Hendardi, perlu ada tiga prioritas yang harus segera dikerjakan.
Pertama, menjadikan perlindungan kebebasan sipil dan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai prioritas konkret. Kedua, mendorong akuntabilitas atas pelanggaran HAM dan mengakhiri impunitas. Ketiga, melakukan koreksi kebijakan lintas kementerian dan membangun sistem evaluasi HAM yang terukur.
”Ketiga hal ini lebih penting daripada memperbanyak program seremonial atau memperluas label desa dan kampung sadar HAM. Jika tiga prioritas tersebut tidak dikerjakan dengan serius, Kementerian HAM hanya menjadi institusi yang memproduksi program dan narasi tentang HAM, sementara persoalan mendasar dalam perlindungan HAM tetap tidak terselesaikan,” ujar Hendardi.






Komentar (0)