Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pengambilan aset di Puskesmas Sragi 2 oleh oknum kepala puskesmas setempat mendadak gempar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi kabar viral tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan bakal menjatuhkan sanksi disiplin berat apabila oknum yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan barang milik negara.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan pihak pemkab tidak akan berdiam diri dan siap mengambil tindakan tegas sesuai koridor aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran di sana, pasti kita lakukan tindakan tegas. Kita geser atau sanksi lainnya, bisa penurunan pangkat dan seterusnya,” tegas Sukirman saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Guna mengusut tuntas dugaan penggelapan aset tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan internal dan verifikasi langsung di lokasi.
Sejumlah aset yang dilaporkan hilang mencakup peralatan medis (alkes) hingga barang non-alkes. Kendati demikian, rincian pasti jenis dan jumlah barang yang diduga raib masih dalam tahap pendataan.
Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan, dr. Ryan Ardanaputra, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari jajaran staf dan pihak-pihak terkait di Puskesmas Sragi 2.
Sebagai langkah awal penanganan, oknum kepala puskesmas bersangkutan telah dipanggil ke kantor Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Pihak Dinkes juga merencanakan kebijakan penonaktifan sementara dari jabatan guna mempermudah proses pembinaan sekaligus menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Ryan menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Kami tidak bisa menyimpulkan kalau belum melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan. Kami belum bisa menghakimi dahulu sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dr. Ryan. (em-aha)






Komentar (0)