Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Dukungan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut.
"BPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10/2026).
BPK juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Uang Rp1,2 MiliarKPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, pejabat BPK Jawa Tengah, dan pihak swasta.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta MAW yang merupakan pihak swasta dari PT MWC.
Berdasarkan pengungkapan KPK, Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan tindak pidana korupsi dan sebagai pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga menjadi penerima suap dalam satu klaster perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan daerah.
Adapun MAW diduga berperan sebagai pemberi suap dalam salah satu klaster perkara yang sedang ditangani KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi.
KPK masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak dan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Dugaan Korupsi Terbagi dalam Lima Klaster, Termasuk Suap Audit BPKKPK mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi di Kabupaten Klaten mencakup lima klaster yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah dan pemeriksaan laporan keuangan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Klaster kedua menyangkut sektor perizinan, sedangkan klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam upah pungut.
Klaster keempat mencakup dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Dugaan suap dalam proses audit tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat lembaga negara yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
KPK menduga terdapat pemberian uang yang bertujuan memengaruhi proses pemeriksaan keuangan daerah, dengan keterlibatan sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka.
BPK Siapkan Pemeriksaan Etik dan Disiplin terhadap PegawaiMenanggapi dugaan keterlibatan pejabatnya, BPK memastikan akan menjalankan mekanisme pemeriksaan internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik dan integritas pegawai.
Selain pemeriksaan etik, pegawai BPK yang diduga terlibat juga akan menjalani pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari penegakan aturan kepegawaian.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi BPK untuk menentukan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
BPK menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti bersalah dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teguh menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari komitmen bersama antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.
"Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia," ungkap Teguh.
Menurut BPK, dukungan terhadap proses hukum dan pemeriksaan internal diperlukan untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai dengan aturan.
BPK Tegaskan Tanpa Toleransi terhadap KorupsiBPK menegaskan penerapan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, termasuk tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan," tegas Teguh.
Sebagai tindak lanjut, BPK menyatakan akan terus melakukan evaluasi internal, memperketat sistem pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
BPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran kode etik, kecurangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawainya.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id atau melalui layanan e-PPID BPK di e-ppid.bpk.go.id.
Kedua saluran tersebut disediakan untuk mendukung keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan BPK.
Melalui dukungan terhadap penyidikan KPK, pemeriksaan etik dan disiplin, serta penguatan sistem pengawasan, BPK menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan pihak swasta tersebut masih dalam proses hukum sehingga kesalahan para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.





Komentar (0)