JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan. Jika benar pasal tersebut tidak pernah dibahas, bagaimana ketentuan itu bisa masuk ke dalam peraturan KPU?
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyusunan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas. Publik juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan dan memasukkan pasal tersebut, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan masalah dalam proses penyusunannya.
Di sisi lain, polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab partai pengusung Prabowo-Gibran dan dugaan adanya kepentingan politik di balik persoalan tersebut.
Kita bahas bersama Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN periode 2019–2024, dan Achmad Suhawi, Sekjen Aliansi Cipayung Nusantara atau relawan Prabowo-Gibran.
#gibran #pkpu #pemilu2024 #politikindonesia #kompastv #prabowogibran
Baca Juga: Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Pasal Selundupan Tak Pernah Dibahas DPR | SAPA MALAM
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- dialog
- gibran
- pkpu
- pemilu2024
- politikindonesia
- prabowogibran






Komentar (0)