Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

rctiplus.com
23 jam lalu
Cover Berita
Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli MedanNasional | inews | Senin, 19 Oktober 2026 - 21:35

MEDAN, iNews.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba di kawasan bantaran Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Petugas menerjang hujan deras dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

Petugas kemudian menyisir lorong-lorong dan gang sempit di Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang berupaya melarikan diri di tengah hujan deras.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pelaku berinisial MR tak berkutik saat diringkus di sebuah barak yang disinyalir kuat menjadi tempat transaksi dan pesta sabu.

Dari penangkapan MR, petugas menyita sejumlah barang bukti peredaran gelap narkotika, di antaranya dua paket sabu siap edar, 100 gram ganja kering, 1 unit timbangan elektrik, dan puluhan alat hisap sabu (bong).

Baca Juga:Nasib 1.023 Retaker Dokter Terkatung-katung, Ketua Komisi XIII: Kembalikan Spirit Humanisme dalam Pendidikan Kedokteran

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan dua bangunan barak liar di sekitar bantaran sungai yang kerap difungsikan sebagai markas transaksi narkoba. Demi memutus mata rantai peredaran, kedua barak tersebut langsung dihancurkan dan dibakar di tempat. 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penggerebekan rutin untuk merobohkan sarang-sarang narkoba di kawasan rawan Kota Medan.

"Penindakan ini kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang selama ini beroperasi di kawasan bantaran Sungai Deli," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (19/10/2026).

Tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami keterangan pelaku guna membongkar pemasok utama serta jaringan peredaran di atasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

#sumut

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jabar Raih Forest and Land Recovery Berkat Program Citarum Harum
• 14 jam lalu
0
thumb
Longsor di Tabanan: 2 Rumah Rusak, 1 Warga Luka
• 5 jam lalu
0
thumb
IHSG Melonjak 5,65 Persen ke 5.278,89, Investor Mulai Borong Saham
• 3 jam lalu
0
thumb
Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran
• 12 jam lalu
0
thumb
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Wagub Taj Yasin Galakkan Gerakan Roan di Pesantren se-Jawa Tengah
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.