Sidang Perdana Gugatan Ari Bias Siap Digelar, Agnez Mo Akan Datang?

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Kasus gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang dilayangkan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Agnez Mo serta tergugat lain dalam sidang perdana kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Rencana sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Pengadilan memanggil tak hanya tergugat, namun juga penggugat untuk menghadiri sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang," ujar Muhammad Firman Akbar.

Meski sudah dilakukan pemanggilan, namun Firman tidak bisa memastikan kehadiran Agnez Mo maupun tergugat lainnya.

"Kita lihat pada hari persidangan saja ya," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firman mengungkapkan bahwa Ari Bias kembali menggugat Agnez dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2026. Dia mempermasalahkan tiga pertunjukan komersial penyanyi berusia 40 tahun itu saat membawakan lagu 'Bilang Saja' ciptaannya tanpa izin. 

Ketiga pertunjukan tersebut diketahui digelar di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD di 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Bersama Agnez, Ari Bias juga menggugat The H Club SCBD, W Superclub Surabaya, dan W Superclub Bandung.

Selain itu, Ari Bias turut menggugat PT Aneka Suara Bintang, Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan juga Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).

Sebagai informasi, permasalahan hak cipta lagu 'Bilang Saja' sebenarnya sudah melalui beberapa proses hukum. Pada gugatan pertama, keputusan tidak diterima di tingkat kasasi yang membuat Ari Bias kembali mengajukan gugatan. Lalu dua gugatan Ari lainnya dinyatakan 'tak bisa diterima' oleh PN Jakarta Pusat.

Terakhir, sang musisi memilih mencabut gugatannya. Namun, kini Ari Bias kembali melayangkan gugatan atas lagu tersebut. Maka dari itu, kasus tersebut akan kembali melalui proses persidangan. (ND)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berapa batas kualitas udara sehat? Ini standar ISPU dan WHO
• 18 jam lalu
0
thumb
Beruntungnya Timnas Indonesia Dapat Mitchell Baker, Aset Masa Depan Garuda Kian Bersinar di Kompetisi Amerika: 12 Kontribusi Gol Cuma dari 10 Laga
• 5 jam lalu
0
thumb
Jokowi Tak Lagi di Pusat Kekuasaan, Hensa Ungkap Sinyal Bangun Panggung Sendiri
• 21 jam lalu
0
thumb
Omara Esteghlal Tegaskan Tak Kapok Bersuara, Ini Prinsipnya saat Menyoroti Isu Publik
• 4 jam lalu
0
thumb
Bicara Apa Adanya, Minola Sebayang Blak-blakan soal Rekaman Video Call Ruben Onsu yang Dituding Tak Senonoh
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.