Berapa batas kualitas udara sehat? Ini standar ISPU dan WHO

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara merupakan salah satu faktor penentu utama kesehatan respirasi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Di Indonesia, acuan resmi yang digunakan untuk mengukur tingkat pencemaran adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, yang sejalan dengan sistem Air Quality Index secara internasional.

Sistem pemantauan ini mengukur konsentrasi berbagai zat pencemar utama seperti partikulat PM2.5 dan PM10, sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta ozon.

Indeks kualitas udara yang dikategorikan sehat berada pada rentang nilai ISPU 0 hingga 50. Pada kondisi ini, tingkat pencemaran udara sangat rendah dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan, sehingga sangat aman untuk berbagai aktivitas di luar ruangan.

Ketika nilai indeks bergeser ke kategori sedang hingga tidak sehat, potensi risiko kesehatan mulai meningkat. Paparan polusi udara jangka pendek dapat menimbulkan gejala akut seperti iritasi mata, batuk, dan sesak napas.

Baca juga: Kualitas udara di Malaysia tetap buruk seiring berlanjutnya kabut asap

Sementara itu, paparan jangka panjang berisiko memicu penyakit serius seperti penyakit paru obstruktif kronis, serangan jantung, hingga stroke. Pentingnya menjaga indeks kualitas udara tetap sehat juga ditegaskan dalam berbagai penelitian ilmiah internasional.

Studi klasik oleh Pope dan Dockery yang dipublikasikan dalam Journal of the Air & Waste Management Association serta riset empiris Seaton dan kolega dalam jurnal medis The Lancet secara konsisten menunjukkan bahwa penurunan konsentrasi partikel halus di udara berkorelasi langsung dengan penurunan angka kematian dan gangguan respiratorik pada populasi urban.

Oleh karena itu, pemantauan berkala dan pemahaman masyarakat terhadap indeks kualitas udara sangat penting untuk menentukan langkah mitigasi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.ga kanker paru.

Parameter pencemar yang paling mendapat perhatian dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta pengamat lingkungan adalah PM2.5, yakni partikel halus berukuran kurang dari 2.5 mikrometer. Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2.5 mampu menembus jaringan terdalam paru-paru dan masuk ke dalam sistem peredaran darah.

Menurut laporan publikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 harian dapat dikategorikan dalam tingkat aman atau sehat jika berada pada kisaran 0 hingga 15.5 mikrogram per meter kubik. Standar ini sejalan dengan pedoman ketat World Health Organization(WHO) dalam laporan Global Air Quality Guidelines tahun 2021 yang menetapkan batas aman paparan 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Baca juga: DKI siagakan 31 rumah sakit untuk tangani penyakit akibat cuaca

Baca juga: Penanganan dampak karhutla butuh koordinasi lintas wilayah






Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI Ungkap 3 Strategi Perkuat Ekonomi Syariah, Dorong UMKM hingga Digitalisasi
• 12 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Media Vietnam Panas Dingin Rencana Indonesia Naturalisasi Demiane Agustien, 4 Pemain Eropa Tak Direstui FIFA
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Alasan Pilih Puff Rubycell atau Velvet untuk Makeup Wanita
• 11 jam lalu
0
thumb
Honda Bikers Day 2026 Regional Sulawesi Meriah, 3.000 Bikers dan 5.000 Masyarakat Padati Pantai Akkarena
• 12 jam lalu
0
thumb
BNI Konsisten Dukung Bulutangkis Indonesia, Tim Merah Putih Borong 4 Medali di Kejuaraan Dunia Junior 2026
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.