Penanganan Karhutla Tak Cukup Pemadaman, Menko Polkam Tekankan Penegakan Hukum

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disertai optimalisasi pemadaman serta penguatan pencegahan dan deteksi dini untuk menekan kejadian kebakaran di sejumlah wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.), Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers mengenai perkembangan situasi terkini bidang politik dan keamanan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:Diduga Beraksi Seorang Diri, Polisi Tembak Polisi Dipicu Sakit Hati karena Dibully

Dudung Abdurachman mengatakan, penegakan hukum merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.

"Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung.

Ia menegaskan, penanganan karhutla menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden yang akan memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hingga tingkat kewilayahan. 

"Bahwa Presiden sangat konsen sekali. Nanti pukul 14:30 WIB kita juga akan rapat lagi di pimpin Bapak Presiden, secara langsung sampai ke Koramil, Dandim, nanti dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan karhutla ini," ujar Menkopolkam. 

BACA JUGA:Whoosh Anniversary Deals Oktober 2026 Banjir Promo, Ada Diskon Kuliner, Tiket Wisata hingga Hotel

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan pencegahan dan deteksi dini. 

"Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi dan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penetapan pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum. 

BACA JUGA:Pemerintah Bantah Abai Tangani Karhutla, Dudung: Hutan Kita Luas, Tidak Semudah Dibayangkan

"Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.

Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan. 

Pengembangan kasus terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berapa batas kualitas udara sehat? Ini standar ISPU dan WHO
• 16 jam lalu
0
thumb
34 Lembaga Keuangan Masuk Panel Pembiayaan PSEL Danantara
• 41 menit lalu
0
thumb
Jenderal Kopassus Maruli Jabat Kepala BNPPDT, Ini Tugas dan Prioritasnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Riau, PKB Dorong Aksi Nyata Bantu Korban Karhutla
• 15 jam lalu
0
thumb
Daur Ulang Life Jacket, PELNI Raih Penghargaan ESG Now Republika
• 51 menit lalu
0
Berhasil disimpan.